SINAR MERDEKA ,Depok – Wali Kota Depok Supian Suri mengumumkan kebijakan baru terkait mekanisme promosi dan rotasi jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok. Pengumuman ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (21/4/2025).
Dalam arahannya, Supian menegaskan bahwa promosi jabatan ASN kini tidak lagi harus mengikuti jenjang struktural secara kaku. Seorang sekretaris kelurahan (sekel), misalnya, kini bisa langsung diangkat menjadi camat tanpa harus menjadi lurah terlebih dulu. Begitu pula dengan kepala bidang yang bisa langsung mengikuti open bidding untuk menjadi kepala dinas tanpa perlu menjabat sebagai sekretaris dinas sebelumnya.
Menurut Supian, perubahan ini merupakan respons atas tantangan yang muncul setelah peralihan sistem dari jabatan struktural ke fungsional, yang selama ini dianggap menghambat proses promosi dan rotasi ASN. Ia menyebut bahwa aturan lama seringkali membuat potensi ASN tertahan di satu posisi terlalu lama.
“Ada potensi yang seharusnya bisa lebih cepat dipromosikan, tapi terhambat karena aturan lama. Maka kami sesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Kepegawaian dan PP yang berlaku,” jelasnya.
Semua ASN di lingkungan Pemkot Depok akan terdampak, terutama mereka yang berada di level pengawas, administrator, hingga jabatan pimpinan tinggi. Dalam peraturan baru, perbedaan teknis antara eselon IV A dan IV B atau III A dan III B dihapuskan, sehingga jalur karier lebih fleksibel.
Meski membuka peluang promosi lebih cepat, Supian menegaskan sistem ini tetap akan mengedepankan evaluasi kinerja. ASN yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya bisa saja diturunkan jabatannya.
“Mohon maaf, pak lurah dan bu lurah pun bisa saja jadi kasi lagi, atau kembali ke sekel,” tegasnya.
Supian telah menginstruksikan bagian hukum untuk segera menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar selaras dengan regulasi nasional. Ia berharap kebijakan baru ini menciptakan iklim kerja yang lebih kompetitif dan mendorong ASN untuk bekerja lebih optimal.
“Pemerintah butuh orang-orang yang punya kinerja baik dan berkontribusi nyata untuk masyarakat. Karena tanggung jawab kita bukan hanya ke organisasi, tapi juga ke masyarakat dan janji kampanye,” tutup Supian.
Meski belum disebutkan tanggal pasti penerapannya, Supian menyebut perubahan ini menjadi langkah awal dari reformasi birokrasi yang ia gaungkan sejak awal masa jabatannya sebagai Wali Kota Depok.












