Sinarmerdeka.co – Indonesia kembali menunjukkan peran strategis di kancah internasional dengan menyelenggarakan The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026.
Hari kedua pelaksanaan The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) yang digelar di Bali International Convention Center, Selasa (15/4), diisi dengan sesi pleno dan diskusi tematik serta pertukaran pengetahuan antar negara terkait sistem masa percobaan dan pembebasan bersyarat.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Barat, Renaldi Wicaksono, tampil sebagai pembicara.
Dalam paparan yang berjudul “Preparing for Freedom: Building Psychosocial Readiness in Indonesia”
Renaldi menyampaikan bahwa proses kebebasan bagi warga binaan tidak sekadar dimaknai sebagai keluarnya individu dari lembaga pemasyarakatan, melainkan merupakan fase transisi kehidupan yang kompleks dan rentan.
Pada masa pasca bebas, mantan warga binaan dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari perubahan lingkungan sosial, tekanan ekonomi, hingga stigma negatif dari masyarakat.
Kondisi tersebut kerap memicu ketidakstabilan emosional dan kesulitan dalam menjalankan kembali peran sosial. Tanpa kesiapan yang memadai, situasi ini berpotensi menghambat proses reintegrasi sosial, bahkan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran hukum kembali.
Dalam hal ini, kesiapan psikososial dinilai menjadi faktor kunci dalam mendukung keberhasilan reintegrasi.
Aspek psikologis mencakup kemampuan mengelola emosi, membangun kembali kepercayaan diri, serta memiliki orientasi masa depan yang jelas. Sementara itu, aspek sosial meliputi kemampuan menjalin kembali hubungan dengan keluarga, beradaptasi dengan norma masyarakat, serta menghadapi stigma dan diskriminasi.
Menjawab tantangan tersebut, Renaldi Wicaksono menegaskan bahwa Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat telah mengembangkan Perintis (Program Orientasi dan Reintegrasi Sosial) sebagai intervensi awal yang berfokus pada penguatan kesiapan psikososial klien sejak tahap awal pembimbingan di masyarakat.
Program ini menyasar klien yang baru bebas dengan menghadirkan berbagai kegiatan terstruktur, seperti refleksi diri berbasis analisis SWOT, pembimbingan keagamaan, konseling keluarga, serta keterlibatan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang didampingi langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa program ini memberikan dampak positif yang signifikan, di antaranya meningkatnya kesadaran diri, kemampuan mengelola emosi, penguatan dukungan keluarga, serta tumbuhnya kembali rasa tanggung jawab sosial.
Intervensi psikososial yang terstruktur dalam sistem pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
WCPP ke-7 yang dihadiri 400 delegasi dari 44 negara mengusung tema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts and Safer Societies”.
Forum internasional ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi KUHP baru, khususnya melalui optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar semakin selaras dengan praktik terbaik di tingkat global.
Melaluli WCPP, Indonesia dengan adanya program bimbingan kemasyarakatan dan peran Pembimbing Kemasyarakatan terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan sistem probation and parole, termasuk melalui penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan yang telah berlaku dan dijalankan di Balai Pemasyarakatan sebagai langkah dalam mewujudkan keadilan dan menciptakan masyarakat yang aman.












