Berita TerkiniInfo Daerah

Tanah SHM Di pinggir Beton KBRI:Somasi disiapkan Plang Kepemilikan Segera di pasang

×

Tanah SHM Di pinggir Beton KBRI:Somasi disiapkan Plang Kepemilikan Segera di pasang

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum dari RM & Associates, Muhammad Riyad, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan berupa somasi kepada pihak-pihak terkait.

Sinarmerdeka.co, Perkembangan terbaru sengketa lahan seluas sekitar 1.600 meter persegi di Kampung Parakan Mulya RT 02/RW 07, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kian mengarah ke langkah hukum terbuka. Memasuki Sabtu (18/4/2026), pihak ahli waris mulai menunjukkan langkah konkret untuk mempertegas klaim kepemilikan mereka.

DN, kuasa keluarga ahli waris, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan langsung di lokasi lahan yang kini berada dalam area proyek Perumahan Kebun Raya Indah (KBRI).

“InsyaAllah minggu depan, pihak lawyer kami akan mulai mengambil tindakan hingga pemasangan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang belum dibebaskan dan masih menjadi hak kami selaku ahli waris,” ujar DN kepada wartawan.

Menurutnya, pemasangan plang tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk penegasan hak yang selama ini belum mendapatkan kepastian.

“Langkah ini diharapkan bisa membuka titik terang kepastian hukum atas lahan kami yang saat ini sudah dipagar beton oleh pihak KBRI,” tambahnya.

Langkah pemasangan plang ini akan menjadi sinyal bahwa pihak ahli waris tidak lagi hanya menunggu respons, melainkan mulai “menandai ulang” ruang yang mereka yakini masih sah secara hukum.

Sementara itu, kuasa hukum dari RM & Associates, Muhammad Riyad, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan berupa somasi kepada pihak-pihak terkait.

“Benar, kami sedang menyiapkan segala sesuatunya hingga somasi dan juga rencana pemasangan plang dalam waktu dekat di lokasi objek sengketa,” ujar Riyad saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dokumen kepemilikan, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203 yang menjadi dasar klaim dari pihak ahli waris.

“Sejauh ini kami telah mempelajari dokumen SHM 203 yang dikuasakan kepada kami. Dari hasil telaah awal, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dan diklarifikasi secara hukum, termasuk bagaimana status lahan tersebut bisa masuk ke dalam area proyek,” jelasnya.

Riyad menambahkan, somasi akan dilayangkan sebagai langkah awal sebelum menempuh gugatan perdata, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk memberikan penjelasan resmi.

“Somasi ini penting sebagai bentuk itikad baik, agar semua pihak memiliki ruang untuk menjelaskan posisi hukumnya masing-masing sebelum perkara ini benar-benar masuk ke pengadilan,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika pemasangan plang dilakukan bukanlah tindakan sepihak tanpa dasar, melainkan bagian dari upaya hukum untuk menjaga objek sengketa agar tidak terjadi perubahan status atau penguasaan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa objek ini tetap dalam status quo sampai ada kejelasan hukum. Jangan sampai ada aktivitas yang justru memperumit penyelesaian di kemudian hari,” tegasnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diperbarui, pihak pengembang PT Platinum Land selaku pengelola proyek Perumahan Kebun Raya Indah (KBRI) masih belum memberikan tanggapan resmi, baik terkait rencana somasi maupun pemasangan plang oleh pihak ahli waris.

Pemerintah Desa Parakan pun belum memberikan pernyataan lanjutan atas perkembangan terbaru ini.

Dengan rencana somasi dan pemasangan plang yang akan dilakukan dalam waktu dekat, sengketa lahan ini kini memasuki fase yang lebih terbuka dan berpotensi memicu respons langsung dari pihak pengembang.

Publik pun kembali menanti: apakah langkah ini akan memancing klarifikasi yang selama ini dinanti, atau justru menjadi pintu masuk menuju pertarungan hukum yang lebih panjang di meja hijau.