Info Daerah

Sinergi BPN dan Kejati Sumsel: Amankan Aset Negara 

×

Sinergi BPN dan Kejati Sumsel: Amankan Aset Negara 

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa 21 April 2026.
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa 21 April 2026.

SINARMERDEKA – Upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset negara di Sumatera Selatan kini memasuki babak baru.

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa 21 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Sumatera Selatan, Palembang, ini tidak hanya melibatkan tingkat provinsi, tetapi juga diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., mengungkapkan bahwa sinergi ini merupakan langkah krusial dalam mendukung kelancaran tugas-tugas institusi pertanahan, terutama terkait bantuan hukum dan pengamanan aset.

“Kerja sama ini dinilai sangat strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas BPN, terutama dalam pengamanan aset serta percepatan program strategis nasional (PSN),” ujar Rahmat dalam sambutannya.

Legalitas Aset Jadi Fokus Utama:

Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat aset milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen BPN dalam mendukung penataan serta legalisasi aset negara agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Drs. Moren Naibaho, M.Si., hadir langsung untuk menuntaskan penandatanganan PKS sekaligus menyerahkan sertifikat aset milik Kejaksaan Negeri Banyuasin kepada pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi ini.

Baginya, dukungan dari jajaran BPN sangat membantu pihak kejaksaan dalam memastikan seluruh aset negara di wilayah Sumatera Selatan terdata dan memiliki sertifikat yang jelas.

Memperkuat Penegakan Hukum

Kehadiran jajaran pimpinan BPN dan Kejaksaan dari tingkat wilayah hingga kabupaten/kota menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam melakukan koordinasi lintas sektoral.

Melalui PKS ini, diharapkan kendala hukum terkait pertanahan yang selama ini mungkin menghambat proses pembangunan atau pengelolaan aset dapat segera teratasi.

Dengan adanya payung hukum yang kuat dan komunikasi yang lebih intensif antara BPN dan Kejaksaan, diharapkan program-program pemerintah, khususnya yang masuk dalam kategori PSN di wilayah Sumatera Selatan, dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan bebas dari sengketa.