SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) mengeluarkan tanggapan resmi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2026 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum (PP 30/2026).
PP INI merasa perlu mengeluarkan tanggapan resmi atas terbitnya PP No.30 tahun 2026 berdasarkan masukkan dan berbagai pendapat anggota Notaris se-Indonesia yang beraneka ragam, sehingga PP INI setelah melakukan Konsolidasi dan Koordinasi dari berbagai alat kelengkapan organisasi Perkumpulan K dengan mengedepankan analisa dan anasir secara mendalam.
Tanggapan disampaikan secara resmi oleh PP INI melalui sesi konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat PP INI di Jl.Sungai Sambas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/07/2026).
Tanggapan resmi langsung disampaikan oleh Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N didampingi Sekretaris Umum, Amriyati Amin, S.H., M.H ; Bendahara Umum, Dr. Ernie Kencanawati, S.H., M.H ; Kabid Humas, Yade Erianzah Waldo, S.H., M.Kn dan kabid Kepemimpinan Dino Tarigan, S.H., M.Kn hadir juga beberapa anggota Pengurus Pusat INI.
Sebanyak 12 poin tanggapan disampaikan oleh PP INI, redaksi SINARMERDEKA.CO merangkum 12 poin tanggapan resmi PP INI :
- Bahwa Kami perlu menyikapi PP 30 Tahun 2026 sebagai bentuk sikap kritis Kami dalam menjaga kebersamaan antara Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Bahwa Kami melihat terbitnya PP 30 Tahun 2026, semestinya memperhatikan Asas Keadilan Sosial, dalam artian adanya pertimbangan terdapat perbedaan setiap potensi Daerah atau Wilayah seluruh Indonesia, dalam hal pendapatan ekonomi tidaklah sama, sehingga perlu kiranya dalam melakukan kajian mengedepankan Asas Kemanusiaan dalam rangka menjaga keseimbangan untuk Pelaksanaan Jabatan Notaris secara normatif dan komprehensif;
- Bahwa Kami selaku Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP- I.N.I.) keberatan atas terbitnya PP 30 Tahun 2026 dan Kami menyayangkan dalam hal ini Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak melibatkan secara aktif dalam pembahasan dan hal ini dapat dihindari apabila Kami selaku mitra setrategis bukan hanya diundang untuk koordinasi semata sebagai bentuk memenuhi unsur formalitas, dimana usulan, saran maupun pendapat yang Kami sampaikan hanya diterima namun tidak diakomodir lebih lanjut dalam pembahasan PP 30 Tahun 20206;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti atas PP 30 Tahun 2026 dan senyatanya terdapat beberapa perubahan dan/atau pengaturan baru yang memicu reaksi yang sangat besar dari Notaris seluruh Indonesia dan hal ini dapat Kita lihat perubahan dan/atau pengaturan baru yang termaktub dalam PP 30 Tahun 2026, sehingga Kami berharap dapat ditinjau kembali karena jika dibandingkan PNBP yang berlaku pada Tahun 2019 dan Tahun 2024 ada yang tetap dan ada yang tidak diatur namun realitanya tidak terjadi perimbangan PNBP dengan adanya kenaikan pada Tahun 2026 yang rasional dan obyektif;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti dari PP 30 Tahun 2026, senyatanya terdapat pengaturan baru yaitu pengenaan Iuran Tahunan Notaris adalah Rp. 500.000/tahun (lima ratus ribu Rupiah per Tahun). Pengaturan Iuran Tahunan ini menimbulkan reaksi yang sangat keras dari Notaris seluruh Indonesia, mengingat dalam penggunaan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam menjalankan jabatan, Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mengenakan PNBP atau setiap proses yang dilakukan oleh Notaris melalui sistem AHU dan sering terjadi PNBP yang telah dibayarkan menjadi hangus karena berbagai alasan tanpa ada kemungkinan untuk pengembalian;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti PP 30 Tahun 2026, senyatanya terdapat pengaturan baru atas PNBP yaitu mengenai Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN). Seperti yang diketahui bahwa Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) bagi calon Notaris telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3/P/HUM/2022. Dengan demikian, kami memerlukan penjelasan terkait pengaturan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris(PPKJN) ini. Adapun alasannya adalah karena hal ini menimbulkan pertanyaan bagi calon Notaris sehubungan dengan hal tersebut;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti dari PP 30 Tahun 2026, senyatanya pemberlakuan PNBP untuk Pengangkatan Notaris menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) telah mengalami kenaikan sebsesar 233,33% dan hal ini tentunya memberatkan Calon Notaris dalam mengajukan Pengangkatan Notaris, dimana seharusnya pengenaan PNBP memperhatikan Asas Kemanusiaan sebagai bentuk perimbangan dalam mereposisi regulasi kebijakan yang realistis dalam hal Pengangkatan Notaris;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti dari PP 30 Tahun 2026, senyatanya pemberlakuan PNBP terhadap Perpindahan Notaris Kategori A (Wilayah Jakarta) secara keseluruhan sebesar Rp. 500.000.000,.- (lima ratus juta Rupiah), mengalami kenaikan sebesar 400% dan peningkatan PNBP yang sangat besar tersebut seolah memberikan indikasi bahwa Wilayah Kategori A Jakarta menjadi terbuka bagi Notaris yang sanggup untuk membayar PNBP sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Dengan demikian parameter bukan didasarkan ada pengaturan formasi jabatan yang diatur dalam UndangUndang Jabatan Notaris (UUJN), namun semata-mata didasarkan pada kemampuan ekonomi Notaris yang hendak melakukan pindah Wilayah ke Jakarta;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti dari PP 30 Tahun 2026, senyatanya terdapat pengaturan baru yaitu pemberlakuan PNBP terhadap Perpanjangan Masa Jabatan bagi Notaris berusia 67 (enam puluh tujuh) sampai 70 (tujuh puluh) tahun adalah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah per Tahun). Dalam hal ini pengaturan PNBP perkenaan dengan perpanjangan berlaku untuk setiap tahun dan berlaku pula untuk seluruh Kategori Wilayah Jabatan dengan nilai yang sangat besar tentunya menjadi beban bagi Notaris yang bukan lagi Notaris berusia muda, sehingga pengenaan Biaya PNBP yang besar ini bertentangan dengan Asas Keadilan dan Asas Kemanusiaan;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti dari PP 30 Tahun 2026, senyatanya pemberlakuan PNBP berkenaan dengan Pendirian PT dengan modal dasar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) mengalami kenaikan sebesar 354,55%. Dalam hal ini Kami memahami bahwa pengenaan PNBP dan pengaturan baru ini sebagai upaya preventif adanya Biro Jasa atau yang bersifat perorangan yang bekerja sama dengan Notaris tidak terjadi namun Kami mengharapkan kenaikan yang ada tidak terlalu jauh dengan yang sebelumnya agar tidak menghambat iklim usaha dan investasi;
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, dalam hal ini Kami semua mempertanyakan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Apakah pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) telah sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana secara implisit ketika Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberlakukan tentunya harus mempertimbangkan efek domino pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut karena Peraturan Pemerintah hanya boleh mengatur Jenis dan Tarif PNBP yang sudah ada payung Undang-Undangnya sehingga, ketika Peraturan Pemerintah membuat Jenis PNBP baru yang tidak ada di Undang-Undang hal ini dapat dibatalkan.
- Bahwa setelah Kami mencermati secara seksama dan teliti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, senyatanya hal ini mempunyai Implikasi terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris antara lain, Peningkatan Biaya Pelayanan terhadap Masyarakat, terjadi kesenjangan dalam pemerataan Notaris di Daerah khususnya Wilayah Indonesia Timur, meningkatnya Operasional pada Kantor Notaris, menurunnya akses masyarakat luas terhadap Pelayanan yang dilakukan oleh Notaris dan tentunya menjadi kontra produktif terhadap semangat digitalisasi Pelayanan Publik sehingga untuk itu Kami meminta kepada Pemerintah supaya ada Perlakuan Khusus dan berbeda terhadap Notaris dalam pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi kelancaran Layanan Publik terhadap masyarakat luas khususnya Pelaku Usaha atau Pengguna Jasa;
Terhadap 12 poin tanggapan tersebut diatas PP INI menyepakati mengambil Langkah – Langkah, diantaranya :
- Kami mengharapkan agar Kita semua dapat mengupayakan secara Optimal terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 dengan tetap menjaga keseimbangan antara Pemerintah khususnya Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Notaris, Pelaku Usaha atau Pengguna Jasa yang senantiasa mengedepankan Pelayanan Publik yang terukur dan terarah serta terpadu;
- Bahwa Kami semua dengan ini menyatakan meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, agar kiranya dapat melakukan kajian lebih mendalam lagi terhadap pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 dan Kami juga mengharapkan supaya kebijakan ini agar ditunda pemberlakuannya demi kesinambungan harmonisasi diantara Kita semua yakni Pemerintah, Notaris, Pelaku Usaha atau Pengguna Jasa secara komprehensif karena ini dapat mengakibatkan timbulnya kegaduhan bagi Notaris seIndonesia yang tentu sangat mempengaruhi iklim usaha demi menjaga stabilitas ekonomi nasional yang tentunya menghambat program pemerintah pusat;
- Bahwa Kami semua dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan disertai rasa kebersamaan terhadap Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menciptakan komunikasi yang efektif dengan membuka ruang dialog pada Kami selaku perwakilan Notaris seluruh Indonesia dengan harapan penerapan regulasi kebijakan yang ada dapat tersosialisasikan secara baik dan tepat.













