TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil menggerebek arena perjudian jenis koprok di sebuah gubuk kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Selasa (19/8/2025) sore. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang selaku pemain aktif.
Polsek Pugung ungkap judi koprok
Kapolsek Pugung, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. “Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapati permainan judi koprok sedang berlangsung di sebuah gubuk,” katanya.
Dua Pelaku tertangkap, Lainnya Kabur
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menangkap dua orang pria. Mereka adalah HB (62), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, dan SU (72), warga Dusun Podorejo, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu. Meski begitu, beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Barang Bukti Judi Koprok Disita
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu set perangkat judi koprok, mulai dari karpet bergambar binatang, empat buah dadu, hingga tempurung dengan alas guncang. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200 ribu juga teramankan sebagai barang bukti. Semua barang bukti kini sudah berada di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolsek menegaskan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. “Kasus ini akan berlanjut sesuai hukum. Masyarakat juga kami imbau segera melapor jika menemukan praktik serupa,” ujarnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Komitmen Kepolisian
Polsek Pugung ungkap judi koprok ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Tanggamus. polisi berharap langkah tegas ini memberi efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.













