Berita TerkiniHeadline

Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Usulkan Loket Layanan Khusus di kantor Pertanahan

×

Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Usulkan Loket Layanan Khusus di kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR /Kepala BPN dan Wakil Menteri/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan saat Menyampaikan Capaian Kinerja 2024

SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN terus mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, program percepatan ini terus digalakkan untuk mencapai target  tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terdaftar.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah tahun  hingga akhir Desember 2024 terdata sebanyak 13.562 bidang tanah wakaf  dan  rumah ibadah tercatat 1.531 bidang.

“Akumulasi capaian nasional pendaftaran tanah wakaf 262.451 bidang dan akumulasi capaian nasional pendaftaran rumah ibadah sebanyak 6.414 bidang.” Jelas Menteri Nusron kepada awak media dalam Media Gathering Capaian 2024 Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024) di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, jumlah objek tanah wakaf dan rumah ibadah terdaftar secara nasional sebanyak 268.865 bidang (41%).

“Pada tahun 2024, jumlah objek tanah wakaf dan rumah ibadah terdaftar sebanyak 15.093 bidang, oleh karena itu akan terus dilakukan percepatan,” Tegas Menteri Nusron.

Menjawab atas pertanyaan jurnalis Sinarmerdeka.co terhadap Langkah apa yang akan diambil Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.

Menteri Nusron menjawab, “Saya meminta untuk disediakan loket khusus pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di setiap Kantor Pertanahan untuk memperlancar dan tidak tercampur dengan proses pendaftaran lainnya,sehingga lebih fokus.”

Perlu diketahui, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mendata jumlah objek tanah wakaf dan rumah ibadah skala nasional sebanyak 655.238 bidang, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia.