Polisi Tangkap Pelaku yang Lama Buron
Setelah lebih dulu menangkap EG (41), warga Bekasi, aparat kembali meringkus pelaku lain dalam kasus pencurian kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, tertangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) dini hari.
Aksi Modus Petugas PLN
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa A sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025. Pelaku yang berprofesi sebagai teknisi listrik cukup mahir menjalankan aksinya bersama EG. Modusnya, mereka menyamar sebagai petugas PLN untuk mengganti kabel tembaga milik warga dengan kabel kuningan.
Kerugian Puluhan Juta
Tindakan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PLN dan masyarakat. Kabel tembaga hasil curian demi kepentingan pribadi. Catatan kepolisian menyebut aksi serupa sudah terjadi 13 kali hanya di wilayah Gadingrejo. Total kerugian kurang lebih mencapai Rp21 juta.
Pengakuan Pelaku dan Perburuan Tersangka Lain
Hasil pemeriksaan menunjukkan EG mengaku telah mencuri kabel tembaga sebanyak tujuh kali. Kini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan pencurian. Identitas pelaku sudah terlacak, dan upaya pengejaran masih berlangsung .
Jeratan Hukum Menanti
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara. Polisi memastikan penegakan hukum tetap berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Imbauan untuk Warga
Kapolsek Gadingrejo mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas PLN. Apabila ada penggantian kabel tanpa prosedur resmi, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib. Tindakan cepat masyarakat bisa mencegah aksi pencurian kabel listrik PLN berulang di kemudian hari.












