OJK Putuskan Cabut Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin BPR Disky Surya Jaya. Bank ini beralamat di Jalan Medan, Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menegaskan keputusan tersebut di Medan pada Rabu (20/8/2025).
Menurut Khoirul, tindakan ini bukan sekadar sanksi, melainkan bagian dari strategi pengawasan demi memperkuat industri perbankan. Ia menambahkan, langkah tegas itu juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar tetap solid.
Dari Bank Dalam Penyehatan ke Bank Dalam Resolusi
Perjalanan kasus ini ketika OJK pada 2 Agustus 2024 menetapkan BPR Disky Surya Jaya sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut muncul karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) jatuh di bawah 12 persen. Selain itu, tingkat kesehatan bank mendapat predikat “Tidak Sehat”.
Meski telah mendapat toleransi waktu melakukan perbaikan, manajemen tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Akhirnya, pada 31 Juli 2025, OJK mengubah status BPR ini menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
LPS Ambil Alih Penanganan
Seiring dengan penetapan status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah sesuai kewenangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 58/ADK3/2025, lembaga itu memilih jalan likuidasi.
Selanjutnya, LPS meminta OJK segera mencabut izin usaha. Proses ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang pengawasan dan resolusi BPR.
Pencabutan Izin dan Proses Likuidasi
Khoirul menegaskan, “Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melaksanakan Dengan langkah tersebut, bank resmi berhenti beroperasi, dan LPS langsung menjalankan fungsi penjaminan simpanan.
Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, proses likuidasi akan berjalan transparan dan terukur.
Imbauan untuk Nasabah
OJK mengingatkan masyarakat, terutama para nasabah BPR Disky Surya Jaya, agar tetap tenang. Dana simpanan terjamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kepercayaan publik tetap terjaga meski bank telah tutup.












