Berita TerkiniHeadline

Pencabutan Izin BPR Disky Surya Jaya: OJK Tegaskan Langkah Penguatan Perbankan

×

Pencabutan Izin BPR Disky Surya Jaya: OJK Tegaskan Langkah Penguatan Perbankan

Sebarkan artikel ini
pencabutan izin BPR Disky Surya Jaya
pencabutan izin BPR Disky Surya Jaya

OJK Putuskan Cabut Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin BPR Disky Surya Jaya. Bank ini beralamat di Jalan Medan, Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menegaskan keputusan tersebut di Medan pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Khoirul, tindakan ini bukan sekadar sanksi, melainkan bagian dari strategi pengawasan demi memperkuat industri perbankan. Ia menambahkan, langkah tegas itu juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar tetap solid.

cek update cuaca di sini

Dari Bank Dalam Penyehatan ke Bank Dalam Resolusi

Perjalanan kasus ini ketika OJK pada 2 Agustus 2024 menetapkan BPR Disky Surya Jaya sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut muncul karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) jatuh di bawah 12 persen. Selain itu, tingkat kesehatan bank mendapat predikat “Tidak Sehat”.

Meski telah mendapat toleransi waktu  melakukan perbaikan, manajemen tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Akhirnya, pada 31 Juli 2025, OJK mengubah status BPR ini menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

LPS Ambil Alih Penanganan

Seiring dengan penetapan status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah sesuai kewenangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 58/ADK3/2025, lembaga itu memilih jalan likuidasi.

Selanjutnya, LPS meminta OJK segera mencabut izin usaha. Proses ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang pengawasan dan resolusi BPR.

Pencabutan Izin dan Proses Likuidasi

Khoirul menegaskan, “Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melaksanakan  Dengan langkah tersebut, bank resmi berhenti beroperasi, dan LPS langsung menjalankan fungsi penjaminan simpanan.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, proses likuidasi akan berjalan transparan dan terukur.

Imbauan untuk Nasabah

OJK mengingatkan masyarakat, terutama para nasabah BPR Disky Surya Jaya, agar tetap tenang. Dana simpanan terjamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kepercayaan publik tetap terjaga meski bank telah tutup.