Penangkapan Pengedar Sabu Pringsewu di Jalan Jenderal Sudirman
Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Rabu siang, 13 Agustus 2025, dua pelaku penyalahgunaan sabu terciduk dalam operasi di Kecamatan Pagelaran.
Petugas awalnya mencurigai gerak-gerik EC (38), pengedar asal Pekon Pagelaran, saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. Meski sempat mengaku sudah meninggalkan dunia narkoba, buruh harian lepas yang juga residivis ini tak bisa mengelak ketika sabu seberat 0,20 gram siap edar tersimpan di dalam batang rokoknya.
klik di sini untuk melihat update cuaca hari ini
Pernyataan Tegas Menkes
Barang Bukti dan Modus Pelaku
Selain sabu, polisi menyita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi. EC mengaku menyembunyikan sabu di batang rokok untuk menghindari deteksi polisi.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian menangkap H (43), sopir truk asal Pekon Bumiratu, yang terbukti sebagai pengguna sabu. Keduanya kini telah berada di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Terbanggi Ilir Lampung Tengah
Polres Pringsewu Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika. Aksi cepat seperti penangkapan pengedar sabu Pringsewu ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.












