Komitmen Pemerintah terhadap Perlindungan Pulau Padar
Jakarta – Rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar kembali menjadi sorotan publik. Untuk menjawab polemik tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan bahwa pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo sepenuhnya berpedoman pada aturan zonasi konservasi.
Perlu diketahui, PT KWE mengantongi izin usaha sarana wisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha tersebut berada di Zona Pemanfaatan Pulau Padar, bukan di zona inti yang menjadi habitat utama satwa komodo.
Proyek Wisata Pulau Padar Masih Tahap Konsultasi
Hingga saat ini, belum ada aktivitas pembangunan fisik di lokasi. Rencana pembangunan fasilitas wisata Pulau Padar saat ini masih berada pada tahap konsultasi publik dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) yang wajib merujuk pada standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN.
Bahkan, pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan apapun sebelum EIA tersebut mendapat persetujuan dari dua lembaga internasional tersebut. Hal ini merupakan bentuk komitmen menjaga Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.
Skala Pembangunan Hanya 5,64 Persen dari Luas Area
Berbagai media menyebutkan bahwa pembangunan mencakup area 426 hektare, padahal fakta resmi menunjukkan bahwa luas pembangunan hanya sekitar 15,375 hektare atau 5,64 persen dari total 274,13 hektare izin usaha. Pembangunan pun akan berlangsung secara bertahap dalam lima fase, terbagi ke dalam tujuh blok lokasi yang telah ditetapkan dalam rencana zonasi.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa kajian dampak secara ilmiah dan partisipatif. Tim penyusun EIA berasal dari kalangan akademisi lintas disiplin yang juga melibatkan LSM, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah dalam forum publik di Labuan Bajo, 23 Juli 2025.
Komitmen pada Kelestarian Satwa Komodo
Meskipun fokusnya pengembangan fasilitas wisata, pemerintah tetap memprioritaskan keberlanjutan lingkungan. Evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek ekologi, lanskap, serta nilai sosial-budaya. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan hanya bisa berlangsungjika tidak membahayakan kelestarian komodo dan habitatnya.
Lebih jauh lagi, penyusunan EIA ini merupakan tindak lanjut dari mandat UNESCO, yang tertuang dalam Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). Semua rekomendasi dari misi pemantauan reaktif TN Komodo 2022 juga terakomodasi.
Klarifikasi Publik untuk Hindari Disinformasi
Kemenhut mengajak publik untuk tetap mengikuti perkembangan proses internasional yang tengah berjalan. Masyarakat juga tidak menyebarkan informasi yang belum mendapat verifikasidan berpotensi menyesatkan.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat terhadap Pulau Padar dan keberadaan satwa komodo. Tapi mari kita menunggu hasil penilaian WHC dan IUCN secara objektif,” ujar juru bicara Kemenhut.












