SINARMERDEKA.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Ka BPN) Nusron Wahid menyampaikan tiga program Utama yang di amanatkan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya sebelum diangkat menjadi Menteri ATR/Kepala BPN.
Dihadapan awak media sesaat setelah pelaksanaan serah terima jabatan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, “Ada tiga program dalam rangka mengamankan pertanahan yang merupakan pesan yang diamanatkan Presiden kepada kami sebelum diangkat menjadi Menteri ATR/Kepala BPN.” Pada Senin (21/10/2024) bertempat di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Program yang pertama adalah penataan ulang, Penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan Pemerintah dalam bentuk Hak Guna usaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, prinsip-prinsip penataan dan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi.
“Jadi pada satu sisi harus adil jangan sampai kayak yang sudah-sudah, ada satu pengusaha atau grup swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektar dan itu tanah negara tetapi pada sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah, sehingga ada unsur pemerataan disitu.” Jelas Nusron.
Kemudian Menteri Nusron melanjutkan program kedua adalah Pemanfaatan lahan-lahan milik pemerintah/negara yang liar supaya lebih manfaat dan lebih produktif.
“Pemanfaatan lahan-lahan milik pemerintah/negara segera dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, pembangunan Kawasan wilayah dan sebagainya, apakah untuk pertanian apakah untuk perkebunan tetapi harus segera produktif karena kalau tidak produktif itu nanti mubazir.” Ucap Nusron Wahid yang juga politikus Partai Golkar.
Program Ketiga merupakan program Penyelesaian Sengketa-sengketa tanah harus segera dilakukan supaya apa/dengan mengedepankan tadi prinsip keadilan, supaya ada kepastian hukum jangan sampai tidak ada kepastian hukum dan berlarut-larut.
Terkait amanat program ketiga ini, menyinggung kegiatan tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanan, Nusron Wahid dengan tegas menyampaikan.
“Penataan ulang dan sengketa itu ada mafia tanah, yang Namanya mafia tanah pasti melibatkan di berbagai sektor, mafia tanah itu sumbernya pasti dari tiga, pertama dari dalam, nomor dua dari si orang diluar pemborong tanah,nomor tiga si pihak tengah mulai dari oknum kepala desa, oknum notaris, oknum lawyer dan oknum calo-calo.” Tandasnya.
Menutup keterangannya terkait mafia pertanahan, Nusron menekankan pentingnya peran internal (ATR/BPN).
“Menurut hemat saya kata kunci pemberantasan mafia tanah itu selain dari luar itu kata kuncinya juga ada dari dalam, mau mafia banyaknya kaya apapun kalua dari dalam tidak melayanitidak akan terjadi itu.” Tegas Nusron, seraya memohon pamit kepada awak media karena ada kegiatan di Partai Golkar.