SINARMERDEKA.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali tetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa
pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD.
Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S.
Tersangka berinisial FD diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT BPRS dan Tersangka Inisial “S” merupakan mantan Direktur PT BPRS.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamas Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2014 tanggal 24 September 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut
membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat
untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka inisial FD dan S adalah sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jas Pekerjaan Interior
Dan Eksterior Rako Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan,
padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.
Selain itu, terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK)
terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.
“Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan
yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama “ASP” selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG,” jelas Kejari.
Kejari menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor BPRS tahun 2021 dan 2022
dengan anggaran Rp.1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS.
“Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749 (Lima Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah),” ungkapnya.
Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.***