Kabar Politik

Potensi Sengketa Pemilihan, Ini di Lakukan Bawaslu Bandar Lampung

×

Potensi Sengketa Pemilihan, Ini di Lakukan Bawaslu Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SinarMerdeka.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung akan memperkuat kompetensi panwaslu di kecamatan (panwascam),

dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan yang kemungkinan dapat terjadi di Pilkada 2024.

“Ini sangat pentingnya panwascam dan pihak terkait lainnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa,

seperti antarpeserta pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, dikutip dari Antara, di Bandarlampung, Sabtu.14 September 2024.

Dirinya, memastikan Bawaslu Bandarlampung siap memberikan pemahaman kepada semua stakeholder terkait untuk mengantisipasi potensi terjadinya sengketa dalam pemilihan wali kota.

“Disisi lainnya, yakni memberikan pemahaman regulasi yang akan digunakan menghadapi tahapan kampanye, masa tenang, dan pungut hitung,” kata dia.

Dijelaskan Hasanuddin, dari segi pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kota Bandarlampung

serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 akan menjadi poin penting pengawasan.

“Untuk itu, diharapkan panwascam dan pihak terkait paham apakah bakal calon ditetapkan atau tidak sebagai calon,” kata dia.

Kemudian dirinya, berharap panwaslu kecamatan mampu melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) pemilihan secara cepat.

“Untuk panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, setelah menerima mandat dari Bawaslu Bandarlampung melalui pendekatan mediasi,” kata Hasan.

Hal tersebut, adanya dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung

yang mendaftar ke KPU setempat pada 27-29 Agustus 2024 yakni petahana Eva Dwiana -Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP. ***