Pidana Umum melakukan pemberhentian tuntutan dengan Restorative Justice terhadap pelaku penggelapan di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka (sinarmerdeka.co)
SINARMERDEKA.CO-Korps Adhiyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) kembali melakukan pemberhentian tuntutan dengan Restorative Justice terhadap pelaku penggelapan di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin (16/6/2025).
Pemberhentian penuntutan yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan itu, dilakukan oleh Kasipidum Kejari Tanggamus Eko Nurlianto, S,H, didampingi Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A, S,H, mewakili Kajari Tanggamus Drs. Adi Fakhruddin, S,H, M,H, M,A, di halaman Kantor pekon setempat.
Dalam sambutannya, Kasi Pidum Eko Nurlianto, S,H, mengatakan bahwa dasar penghentian penuntutan terhadap Nopiansyah tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik korban telah terpenuhinya pasal 4, 5 dan 9 Perja15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan kemanusiaan. Kasus yang diselesaikan melalui RJ kali ini merupakan perkara tindak pidana ringan yang melibatkan warga lokal,” kata Kasi Pidum mewakili Kajari Tanggamus.
Dilanjutkan Eko, setelah dilakukan proses mediasi yang melibatkan tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan aparat pekon, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Proses ini dilakukan sesuai ketentuan dan pedoman dari Kejaksaan Agung, serta telah melalui ekspose di tingkat Kejati dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan RJ ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan efek jera tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Dengan adanya penyelesaian ini, Kejaksaan berharap dapat menciptakan keadilan yang lebih menyentuh rasa kemanusiaan dan memperkuat harmonisasi sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.*