Berita Terkini

Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap, Tersandung Korupsi Proyek Rp 1,1 Triliun

×

Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap, Tersandung Korupsi Proyek Rp 1,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Sumedang – Tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu, 3 November 2024

SINAR MERDEKA  Tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu, 3 November 2024.

Penangkapan ini terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp 1,3 triliun yang berlangsung 2017-2023.

Prasetyo, yang menjabat pada 2016-2017, diduga menerima suap Rp 2,6 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, suap itu berasal dari dua sumber:

Rp 1,2 miliar dari Akhmad Afif Setiawan, pejabat pembuat komitmen, dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.

Proyek tersebut, didanai dari SBSN, mengalami pelanggaran serius.

Prasetyo dituding memerintahkan pemecahan proyek menjadi 11 paket dan mengatur lelang agar dimenangkan delapan perusahaan.

Ketua Pokja, Rieki Meidi Yuwana, mengadakan lelang tanpa dokumen teknis sah dan metode penilaian kualifikasi yang tidak sesuai.

Hasilnya? Jalur kereta rusak parah, proyek gagal total, dan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun, menurut audit BPKP per 13 Mei 2024.

Kini, Prasetyo resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.