SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyampaikan keterangan terkait perkembangan gugatan hukum yang melibatkan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
Sekretaris Umum PP INI, Amriyati Amin dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (29/10/2025) di jakarta menyampaikan beberapa gugatan terkait perkumpulan yaitu :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tanggal 28 Agustus 2025 menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
3. Selain itu, dua gugatan lain di PTUN Jakarta dengan nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT juga telah dimenangkan oleh INI.
“Ada satu yang masih berjalan, berproses sekarang sudah di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) alhamdulillah, beberapa minggu yang lalu sudah di tetapkan majelisnya dengan nomor perkara 524/K.TUN/TF/2025. Nah hopefully dalam waktu dua bulan sudah keluar putusannya.” jelasnya.
selanjutnya, Amriyati Amin menegaskan dari rangkaian adanya gugatan-gugatan ini seluruh putusan-putusan pengadilan semakin menegaskan posisi sah Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia di bawah kepempinan Irfan Ardiansyah.
“Walaupun ada gugatan dimana-mana walaupun sudah kalah kemudian masukkan lagi gugatan baru dengan versi yang berbeda ini memperlihatkan bahwa penggugat menunjukkan itikad tidak baik dan terkesan mencari perhatian setelah menolak kesepakatan perdamaian yang difasilitsi oleh Direktur Jenderal Administrasi hukum Umum (Dirjen AHU) serta mengabaikan pemberlakuan Surat keputusan (SK) Menteri Hukum tanggal 16 Januari 2025 yang mensahkan dan mengukuhkan kepengurusan PP INI dibawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah ,” Tegasnya.
Pada Kesempatan lain, terhadap perkembangan hukum yang melibatkan organisasi INI Ketua Umum PP INI, Irfan Ardiansyah menegaskan Pengurus Pusat INI yang sah tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk segelintir oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris dan menyusahkan anggota, baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB).
“Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional,” Tandasnya.
Irfan Ardiansyah juga memastikan, adanya gugatan-gugatan hukum terhadap Organsasi INI tidak akan menghambat dan mengganggu kinerja dan agenda organanisasi yang di pimpinya.
“Gugatan hukum tidak menghambat roda organisasi buktinya Koperasi Merah Putih telah terpenuhi semua 80.000 ribu akta lebih juga dengan kegiatan keilmuan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berjalan juga dan tidak ada kendala, MoU dengan beberapa Universitas berjalan, mengenai rekomendasi yang kami keluarkan untuk Notaris pindah,pengangkatan dan perpanjangan itu juga berjalan jadi tidak ada masalah.”

Irfan Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan jadi penggugat,”Hal ini clear, tapi kami akan selalu akan intervensi siapa yang melakukan gugatan yang menjatuhkan organisasi INI, pasti akan kami lakukan intervensi, hingga saat ini kami belum menggugat balik dan alhamdulillah seluruh gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak kami.”
Untuk diketahui dualisme kepengurusan organasasi berbuntut panjang, kepengurusan versi Kongres INI Tangerang terus melakukan langkah hukum berupa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.
Walau kementerian Hukum RI telah mensahkan Kepengurusan INI di bawah Ketua Umum Irfan Ardiansyah pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tertanggal 16 Januari 2025 Nomor: AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, gugatan masih terus dilayangkan oleh pihak kepengurusan versi Kongres Tangerang.













