SINARMERDEKA.CO – Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan diskusi dengan tema “Pembahasan mengenai Praktek Pelaksanaan Jabatan PPAT sehari-hari”.
Diskusi yang dilaksanakan disela-sela pelaksanaan Konferensi Daerah Luar Biasa Pengurus Daerah Kota Tangsel Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Tangsel IPPAT) dihelat pada Rabu (30/10/2024) bertempat di Menara Top Food, Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Diskusi santai ini langsung dipimpin oleh Ketua MPPD PPAT Kota Tangsel Shinta Purwitasari yang juga menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan didampingi Wakil Ketua Titi Sulistyowati, Ida Noerfatma, Arie Herawati dan Henny Shelviana Sonne (Semuanya dari unsur PPAT) juga turut hadir Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Tengerang Selatan Evita Nur Elisa dan Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Pertanahan Melia Yusri.
Ketua MPPD PPAT Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari saat membuka diskusi langsung memaparkan kinerja MPPD PPAT Kota Tangsel terkait fungsi pembinaan dan pengawasan PPAT dari tahun 2023 hingga 2024.
MPPD PPAT Kota Tangsel telah menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PPAT, pelanggaran yang dilakukan PPAT terkait dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Menurut data kami PPAT Kota tangsel sebanyak 374, tetapi masih ada PPAT yang belum melakukan validasi dan adapun yang sudah validasi tapi belum melakukan verifikasi, dari sini kami berharap bekerja sama dengan Pengda IPPAT Tangsel untuk permasalahan ini, sehingga 100% sudah validasi dan verifikasi.” Jelasnya.
Shinta pun melanjutkan masih terdapat PPAT yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan dan pendaftaran akta yang jumlahnya cukup banyak.
“Ini segera harus kita selesaikan karena datanya dari pusat (Pusdatin), kita cari apa kendalanya, apa dari IPPAT sendiri atau dari kami (BPN), harusya data pada dashboard dan data fisik harusnya sama.” Terangnya.
Shinta Purwitasari menekankan agar adjustment ini harus ditingkatkan supaya layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangsel bisa tepat waktu.
Terkait pengaduan, sudah di proses oleh MPPD baik pengaduan yang melalui IPPAT maupun ATR/BPN terkait pelayanan yang masuk, juga dari Kementerian maupun dari Kantor Wilayah (BPN Banten-red) ataupun pengaduan dari masyarakat.
“MPPD bekerja sebagai tools supaya PPAT ini bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada di bidang ke-PPAT-an dan kode etik.”
Pada kinerja Pembinaan dan Pengawasan, MPPD PPAT Kota Tangsel sejak tahun 2023 telah melaksanakan tugas ini hingga tahun 2024.
“Bersama tim, kita sudah melaksanakan di Kantor BPN ada 80 PPAT, kemudian mendatangi datang kantor PPAT ada 15, juga pada suatu kesempatan di hadiri 95 PPAT, kemudian di awal tahun ini (2024-red) baru 64, mungkin selanjutnya sisanya akan selesaikan segera hingga akhir 2024.” Ujar Shinta Purwitasari yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) pada Biro Humas kementerian ATR/BPN.
Menutup pemaparan kinerja MPPD PPAT Kota Tangsel, Shinta Purwitasari menjelaskan temuan-temuan MPPD yang sudah di rekap dari tahun 2023 hingga 2024. Termasuk seorang PPAT yang diberhentikan sementara selama 3 bulan menunggu keputusan selanjutnya dari Kanwil (MPPW PPAT Banten-red)
“Temuan-temuan itu seperti adanya akta yang tidak dibubuhi paraf oleh para pihak, kemudian warkah dn minuta akta blom dijilid, pencatatan buku akta PPAT tidak sesuai ketentuan, PPAT tidak ditemukan kantornya yang termasuk pelanggaran berat, PPAT tidak melakukan pelaporan bulanan secara rutin juga penomoran akta sebelum proses pengecekan.” Paparnya.
Shinta Purwitasari mengatakan penguatan fungsi MPPD PPAT Kota Tangsel dalam rangka tugas Pembinaan dan Pengawasan adalah untuk menguatkan integritas dan profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugas pokok utama yaitu pelayananan kepada masyarakat.