SINAR MERDEKA Depok, 23 Oktober 2024 Ketua JPKP Nasional DPC Depok, Muhamad Antonius, meledak dengan tegasnya.
Ia tak main-main dalam mengecam anggota DPRD Depok yang terlibat dalam proyek pemerintah daerah.
Menurutnya, ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tak bisa dibiarkan.
“Fungsi DPRD itu pengawas bukan eksekutor proyek Ini pelanggaran berat” Ujar Antonius.
menekankan bahwa ke terlibatan mereka adalah ancaman serius bagi integritas pemerintahan.
Pelanggaran Berat, Sanksi Keras Menunggu
Antonius memperingat kan penyalah gunaan wewenang ini bukan hanya mencoreng etika tapi juga berpotensi melanggar hukum.
Dengan Undang-Undang Tipikor di tangan.
anggota DPRD yang terlibat bisa dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Undang-Undang lain yang mengikat juga mengancam dengan pemberhentian dan sanksi berat bagi anggota DPRD yang ikut campur dalam proyek pemerintah.
“Ini bukan main-main Siap-siap saja kalau berani melanggar,” tambahnya.
Jaga Integritas, Jangan Main-main dengan Hukum
Antonius mengingatkan, tugas DPRD adalah mengawasi proyek bukan menjadi pemain proyek itu sendiri.
“Anggota DPRD harus jaga integritas jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat dengan tindakan kotor semacam ini,” tegasnya.
Ia berharap anggota DPRD Depok segera sadar dan kembali ke jalur yang benar demi pemerintahan yang bersih dan kredibel.