SINARMERDEKA.CO – Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo dan seorang Pengacara berinisial LR di tangkap oleh tim Kejaksaan Agung melalui operasi tangkap tangan (OTT), Ketiga Hakim ditangkap di Surabaya dan Pengacara LR ditangkap di Jakarta.
Ketiga Hakim tersebut yang memberikan putusan atau vonis bebas kepada terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti (29) yang dilakukan oleh Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menerangkan, setelah OTT ketiga Hakim PN Surabaya tersebut langsung dibawa ke Jakarta (Kejaksaan Agung-red).
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan dibawa ke Kejati Jatim sebelum di bawa ke Kejagung,” Terang Windhu pada Rabu (23/10/2024)
Setelah tiba di Kejaksaan Agung pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar Bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menggelar Konferensi pers DI Gedung Kartika terkait OTT 3 Hakim PN Surabaya pada pukul 19.00 WIB.
Dirdik Jampidsus menjelaskan, “Sebelum menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam titik, yaitu, di rumah pengacara LR di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, USD 451.300 (sekitar Rp 6,76 miliar), dan SGD 717.043 (sekitar Rp 8,6 miliar). Kemudian di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.”
Sedangkan penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya mendapati uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu (sekitar Rp 380 juta), RM 35.992,25 (sekitar Rp 125,9 juta), dan sejumlah alat elektronik.
Serta hasil penggeledahan di rumah hakim ED di Semarang, Jawa Tengah, ditemukan uang tunai USD 6 Ribu (sekitar Rp 90 juta), uang tunai SGD 300 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar), dan sejumlah barang elektronik.
“Penggeledahan di apartemen hakim HH di Surabaya mendapati uang tunai Rp 104 juta, USD 2.200 (sekitar Rp 26,4 juta), SGD 9.100 (sekitar Rp 109 juta), uang tunai 100 ribu Yen (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik.” Terangnya.
Terakhir, pengeledahan di apartemen Hakim M di Surabaya mendapatkan uang tunai Rp 21,4 juta, SGD 35.000 (sekitar Rp 413 juta), dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Kita menduga barang bukti ini seluruhnya terkait dengan suap yang dilakukan LR,” tandasnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga hakim yaitu, ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut akan dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan LR akan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.