Headline

Kejagung Bantah Isu Polisi Gerebek Rumah Jampidsus

×

Kejagung Bantah Isu Polisi Gerebek Rumah Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Anang Supriatna_Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan tanggapan.

SINAR MERDEKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar yang beredar di media sosial tentang dugaan penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian pada Kamis 31 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya sama sekali tidak menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada laporan,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.

Menanggapi keberadaan personel TNI di kediaman Febrie, Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan prosedur resmi yang diatur dalam nota kesepahaman antara Kejagung dan TNI.

“Pak Febrie ini menangani perkara korupsi besar. Jadi pengamanan oleh TNI memang sudah dilakukan sejak dulu,” katanya.

Anang menambahkan, perlindungan terhadap jaksa juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pasal 4 menegaskan, jaksa berhak mendapat perlindungan negara, termasuk dari Polri dan TNI.

Sebelumnya, sebuah media melaporkan adanya upaya penggeledahan oleh polisi yang digagalkan karena penjagaan ketat TNI.

Kabar ini memicu spekulasi publik soal hubungan antarlembaga penegak hukum.

Kejagung memastikan tidak ada insiden penggeledahan seperti yang diberitakan.