simer
Berita TerkiniHeadline

Sertifikat Elektronik PTSL Tana Toraja: 487 Bidang Diserahkan

×

Sertifikat Elektronik PTSL Tana Toraja: 487 Bidang Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Tana Toraja menyerahkan 487 sertifikat elektronik PTSL 2026 kepada masyarakat Tengan dan Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek.
Kantor Pertanahan Tana Toraja menyerahkan 487 sertifikat elektronik PTSL 2026 kepada masyarakat Tengan dan Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek.

TANA TORAJA, SINARMERDEKA.CO –  Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja menyerahkan 487 sertifikat elektronik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kecamatan Mengkendek.

Penyerahan tersebut memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan berbasis elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat mencakup dua wilayah.

“Rinciannya, 162 sertifikat untuk warga Tengan dan 325 sertifikat untuk Ke’pe Tinoring,” ungkap Mariana Derlan, Sabtu, 7 November 2026.

Mariana didampingi Ketua Satuan Tugas (Satgas) PTSL, Yanri Pata La’lang, serta Sekretaris PTSL, Nadine Grace.

Mariana menegaskan bahwa program PTSL memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

“Dalam pertemuan itu kami menekankan pentingnya program PTSL untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat,” jelasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga membantu masyarakat melindungi aset tanah. Bahkan, program ini sekaligus mencegah potensi sengketa dan konflik kepemilikan.

Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari berbagai persoalan administrasi pertanahan pada kemudian hari. Selain itu, kepemilikan sertifikat turut memperkuat perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat.

Mariana bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan program PTSL.

Di sisi lain, penyerahan sertifikat elektronik juga mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.

“Sebab, sistem elektronik mendukung pengelolaan dokumen pertanahan secara lebih modern,” tegas Mariana.

Kementerian ATR BPN terus meningkatkan efektivitas, keamanan, dan kemudahan akses masyarakat dalam mengelola dokumen pertanahan.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja mengajak masyarakat menjaga sertifikat elektronik sekaligus memanfaatkannya untuk melindungi hak kepemilikan tanah.

Selain itu, masyarakat perlu segera mendaftarkan bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum melalui program PTSL.

Melalui langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja terus memperluas legalisasi aset sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.

“Upaya ini sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan pelayanan lebih cepat dan modern,” pungkas Mariana Derlan Masia Harahap.