Info Daerah

Geram! Komisi II DPRD Tanggamus Panggil Dan Evaluasi PDAM Way Agung

×

Geram! Komisi II DPRD Tanggamus Panggil Dan Evaluasi PDAM Way Agung

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

SINARMERDEKA.CO-Dari persoalan PDAM Way Agung, Komisi II (Dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus akan memanggil pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT. Way Agung.

Upaya pemanggilan tersebut berkaitan dengan persoalan tidak adanya dividen ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus selama 28 tahun beroperasi, yaitu sejak berdiri pada tahun 1997 hingga sekarang tahun 2025, serta evaluasi kinerja tahun berjalan.

Untuk itu, ketua Komisi II DPRD Tanggamus Sumiyati mengatakan Komisi II akan memanggil pihak PDAM untuk dilakukan validasi data dan management keuangan perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan air bersih milik BUMD Tanggamus tersebut.

“Tentunya kami akan evaluasi terkait dividen ini. Kami juga akan meminta data jumlah seluruh pegawai PDAM dan mengecek per kapita nya selama ini,” kata Sumiati saat dihubungi salah satu awak media via WhatsApp nya, Sabtu (16/8/2025) malam.

Bahkan Sumiyati mengungkapkan, selama ini pihaknya juga sering mendapatkan laporan terkait kurang maksimalnya pelayanan PDAM terhadap konsumen.

Ya, komisi juga akan mengevaluasi kinerja terkait pelayanannya, karena banyak laporan keluhan dari masyarakat, airnya tidak lancar bahkan terkadang didapati airnya keruh.

Dan bila memang terbukti air tersebut tidak layak dikonsumsi, maka kami akan berikan sangsi terhadap PDAM,” ungkapnya.

Selain itu, masih kata Sumiyati, pihaknya juga akan mengkroscek seperti apa management nya serta jumlah suplai air ke Kapal Tangker atau Kapal Tongkang di perairan Teluk Semangka.

“Kami akan turun langsung dan kroscek, berapa kubik air sebenarnya yang disuplai ke kapal-kapal tersebut, lalu bagaimana sistem pengelolaannya.

Kami juga akan melibatkan pihak Media dalam hal ini sebagai bentuk keterbukaan publik,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung sejak berdiri pada tahun 1997

hingga tahun 2025 mengaku belum pernah memberikan dividen maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Kendati diketahui bahwa PDAM Way Agung yang sudah 28 tahun berdiri tersebut beberapa kali mendapat suplai penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.