SINARMERDEKA.CO-Dalam proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan oleh Pemkab Tanggamus disinyalir bermasalah dan menabrak sejumlah peraturan.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus pada Juli 2024 membuka Selter JPTP untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh OPD.
Untuk proses seleksi JPTP tersebut berakhir 26 Agustus 2024 yang dimana Pansel melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Bupati Tanggamus.
Kemudian, Pj bupati Tanggamus melaporkan nama-nama yang masuk peringkat I hingga peringkat III di tujuh OPD ke BKN,MenPAN-RB dan Kemendagri untuk mendapatkan izin sehingga bisa dilantik.
Dari ketujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu,Kepala Bapperida,Kepala BKPSDM,Kepala Satpol-PP,Kepala Disbunnak,
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Kepala Disnaker dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Terdapat dugaan bermasalahnya proses Selter JPTP Pemkab Tanggamus itu utamanya dari persyaratan administrasi dan dugaan pelanggaran pada sistem merit JPTP.
Hal tersebut bertolak belakang sebelumnya, Pemkab Tanggamus pada tahun 2023 lalu,sempat mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Sistem Merit JPTP tahun anggaran 2023.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan dari berbagai sumber bahwa proses Selter JPTP yang saat ini, tinggal menunggu izin dari Kemendagri,BKN dan MenPAN-RB
itu ada sejumlah pelanggaran administrasi, bahkan terdapat juga satu peserta JPTP, namun peserta tersebut tetap lolos hingga tahap akhir.
Terdapat dugaan pelanggaran administrasi tersebut terdapat satu peserta yang pernah mendapat sanksi indispliner namun tetap lolos hingga tahap akhir,
dan ada pula peserta yang belum menepati serta belum berpengalaman didalam bidang serta posisi yang dilamar namun tetap lolos.
Terkait persoalan tersebut, Anggota DPRD Tanggamus Fraksi Partai Gerindra, Hilman mengaku geram, menurut dia, proses Selter JPTP yang dilakukan oleh Pemkab Tanggamus harus transparan,akuntabel dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kepada unsur terkait harus menegakkan peraturan sehingga akan menghasilkan good government atau pemerintahan yang baik, artinya diisi dengan orang-orang baik,hasil seleksi yang baik itu harus sesuai dengan peraturan memenuhi asas keterbukaan,
Sehingga integritas kompetensi, kredibilitas,track recordnya baik dan tidak pernah terkena sanksi indispliner,sanksi hukum atau sanksi moral lainnya,”kata Hilman, Selasa 1 Oktober 2024.
Selain itu, Hilman juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui mengenai informasi adanya pelanggaran atau proses yang menyalahi aturan dalam Selter JPTP Pemkab Tanggamus ini untuk segera melaporkan kepada instansi terkait.
“Terkait persoalan tersebut masyarakat mengetahui dan ada data konkret terkait dengan Selter JPTP ini, agar melaporkan, hal ini supaya pemerintah meninjau kembali dan segera melakukan perbaikan,”kata Mantan Ketua Komisi I DPRD Tanggamus periode 2019-2024 itu.
Untuk kata Hilman kalaupun nantinya terbukti ada pelanggaran atau hal yang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan, maka ia meminta adanya pertanggungjawaban dari Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP
“Jika ada indikasi pelanggaran maka ketua panitia harus bertanggung jawab,panitia harus diberhentikan, kalau memang terbukti,panitia harus ditindak tegas oleh yang di atasnya,”ucap Hilman.
Adanya sanksi tersebut kata Hilman harus dilaporkan ke kementerian terkait supaya menjadi bahan evaluasi.
“Diharpkan hasil seleksi JPTP Pemkab Tanggamus ini harus dievaluasi, apabila memang memenuhi adanya unsur-unsur pelanggaran maka hasil seleksi harus dibatalkan,”Tegas Hilman Legislator Partai Gerindra.***