Headline

Fantastis, Kejaksaan Agung Tangkap eks Pejabat MA ZR dan Sita Uang 920 Miliar Lebih

×

Fantastis, Kejaksaan Agung Tangkap eks Pejabat MA ZR dan Sita Uang 920 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Mantan Pejabat MA, ZR Saat Ditangkap Kejaksaan Agung di Bali

SINARMERDEKA.CO – Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Suap dan Gratifkasi Hakim Pengadilan Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti kekasih terdakwa. Penangkapan ZR dilakukan di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis (24/10/2024).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul qohar didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar  langsung menggelar konferensi pers terkait pengkapan ZR di Bali.

“Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar jam 22.00 WITA, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,terang Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, (25/10/2024)

Pada hari yang sama, penyidik pada juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, ditemukan Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320 dan uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

”Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” ujarnya.

Selain uang, penyidik juga menemukan, logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah, logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah dan tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025 serta tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar Bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar Saat Jumpa Pers Terkait Penangkapan Mantan Pejabat Tinggi MA, ZR

Selain itu, ditemukan satu buah dompet warna pink berisikan dua belas keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram, satu buah dompet pink garis berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599 dan satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram.

”Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” jelasnya.

Sedangkan di Hotel Le Meridien, Bali, yang notabene tempat menginap ZR ditemukan, satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000.

Lebih lanjut, ditemukan satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000 dan satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000 serta uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ZR dijadikan tersangka dan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan

ZR akan dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada awak media, Dirdik Jampidsus membuka secara gamblang kronologi terjadinya suap atau gratifikasi, di mana LR yang meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan, LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;

Kemudian, pada bulan Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah.

”Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” terangnya.

Abdul Qohar juga memaparkan, diketahui ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus.