SINAR MERDEKA ,Depok — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jalan Boulevard, Grand Depok City, Selasa (15/7/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, H. Hamzah, S.E., M.M., menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan telah tuntas. Kini, tanggung jawab implementasi sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Depok.
“Tugas kami di legislatif sudah rampung. Kami menunggu langkah nyata dari Pemkot untuk menerjemahkan regulasi ini ke dalam tindakan konkret,” ujar Hamzah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B.
Raperda yang dibahas sejak April 2025 ini memuat ketentuan lengkap mengenai pengelolaan sampah di Depok, mulai dari pembagian kewenangan, penerapan prinsip reduce-reuse-recycle (3R), pemanfaatan teknologi modern, hingga sistem insentif dan sanksi. Regulasi ini juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam sistem pengawasan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan di tingkat RT dengan insentif khusus.
Hamzah menekankan bahwa substansi perda tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga bertujuan mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat terhadap sampah.
“Kita ingin membangun budaya baru, di mana masyarakat aktif menjaga lingkungan, bukan hanya bergantung pada pemerintah,” jelasnya.
Menurut Hamzah, meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan permukiman menambah volume sampah di Depok. Tanpa regulasi yang kuat, kondisi ini bisa memperparah masalah lingkungan seperti banjir, saluran air tersumbat, dan tumpukan sampah liar.
“Depok sedang menghadapi tekanan besar dalam pengelolaan sampah. Tanpa aturan yang komprehensif, sulit mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pansus II melibatkan akademisi, praktisi, komunitas, serta masyarakat umum dalam pembahasan perda ini. Salah satu poin penting yang berhasil masuk adalah insentif bagi warga yang aktif mengelola sampah, seperti penghapusan retribusi atau keringanan PBB. Selain itu, Pemkot diwajibkan memberikan penghargaan kepada pelaku pengelolaan sampah, yang anggarannya diambil dari dana RW sebesar Rp300 juta per tahun.
Hamzah berharap perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot untuk mengakses dana pusat, terutama dalam pengembangan teknologi pengolahan sampah dan pembangunan infrastruktur. Namun ia mengingatkan, keberhasilan perda ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen formal. Harus ada instruksi teknis, dukungan anggaran, dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan,” tutupnya.












