SINAR MERDEKA ,Depok – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang dijual di lapak-lapak penjualan. Pengawasan ini berlangsung mulai 27 Mei hingga 5 Juni 2025, dan bertujuan untuk menjamin kesehatan, kelayakan, serta legalitas hewan yang akan dikurbankan oleh masyarakat.
Pengawasan dilakukan oleh tim pemeriksa dari DKP3 Kota Depok, yang dipimpin langsung oleh Kepala DKP3, Widyati Riyandani.
Tim akan melakukan dua jenis pemeriksaan, yaitu:
Pemeriksaan dokumen, meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV), surat rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal, dan izin tempat penjualan dari kelurahan atau kecamatan.
Pemeriksaan kesehatan fisik hewan secara langsung untuk memastikan kondisi hewan benar-benar sehat dan layak dikurbankan.
Pengawasan dilakukan di seluruh lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di wilayah Kota Depok.
Pemeriksaan berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 27 Mei sampai 5 Juni 2025, menjelang Iduladha.
Widyati menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah kurban dengan aman, nyaman, dan sesuai syariat. Selain itu, upaya ini juga demi menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas hewan kurban yang akan dikonsumsi.
Hewan kurban akan dikategorikan dalam dua kondisi:
Sehat dan layak, jika memenuhi syarat umur dan bebas dari penyakit atau cacat.
Tidak layak, jika hewan menunjukkan gejala sakit, cacat, belum cukup umur, atau mengalami kelainan fisik.
Jika ditemukan hewan sakit, akan segera dilakukan pemisahan dari hewan lain dan ditangani sesuai gejala penyakitnya. Lapak yang telah memenuhi semua persyaratan dan lulus pemeriksaan kesehatan akan diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK), sebagai bukti bahwa hewan di lapak tersebut telah dinyatakan aman untuk dikurbankan.
Kemudahan bagi warga
DKP3 Kota Depok juga menyediakan layanan konsultasi dengan petugas kesehatan hewan di setiap kecamatan. Berikut narahubung yang bisa dihubungi:
Drh. Chelly – 0812-8695-5070 (Beji, Cipayung, Pancoran Mas)
Drh. Roro – 0878-7074-6255 (Sukmajaya, Cilodong)
Drh. Anggi – 0857-2977-3452 (Cinere, Limo)
Drh. Tian – 0851-6369-2504 (Sawangan, Bojongsari)
Drh. Nina – 0812-1037-1017 (Cimanggis, Tapos)
Pesan DKP3 untuk masyarakat
“Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan masyarakat bisa berkurban dengan tenang dan sesuai ketentuan. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas hewan kurban demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tutup Widyati.












