EksbisHeadline

Dilema Kreativitas Digital: Hasil Karya AI, Hak Cipta Siapa?

×

Dilema Kreativitas Digital: Hasil Karya AI, Hak Cipta Siapa?

Sebarkan artikel ini
Andhika Purnama Seta
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia

SINARMERDEKA.CO – Kehadiran Generative Artificial Intelligence (AI) seperti Midjourney, ChatGPT, dan Stable Diffusion telah memicu revolusi industri kreatif yang belum pernah terjadi sebelumnya. Jika dahulu mesin hanya dianggap sebagai alat bantu statis seperti mesin tik bagi penulis atau kamera bagi fotografer, kini AI mampu mengambil keputusan estetis dan logika yang menyerupai proses kognitif manusia.

Hal ini melahirkan sebuah anomali hukum: sebuah entitas non-manusia mampu menghasilkan output yang memiliki nilai ekonomi dan artistik tinggi, namun berada di luar jangkauan definisi “pencipta” dalam hukum konvensional.

Fenomena ini menciptakan ketegangan antara kebutuhan untuk melindungi inovasi teknologi dengan prinsip fundamental hukum hak cipta yang menjunjung tinggi orisinalitas manusia (human authorship).

Transformasi AI: Dari Alat Menjadi Kreator Otonom

Dalam pembahasan mendalam, kita harus membedakan antara AI sebagai “alat” dan AI sebagai “kreator”. Pada tahap awal, penggunaan komputer dalam seni masih melibatkan instruksi manual yang dominan.

Namun, dengan teknologi Deep Learning dan Neural Networks, keterlibatan manusia seringkali terbatas hanya pada pemberian perintah singkat atau prompt. Dilema muncul ketika prompt yang sangat sederhana menghasilkan karya visual yang sangat kompleks.

Secara filosofis, muncul pertanyaan: apakah “ide” di balik prompt tersebut cukup untuk memberikan status kepemilikan kepada manusia, sementara eksekusi teknis sepenuhnya dilakukan oleh mesin? Dalam hukum hak cipta, ide saja tidak dilindungi;
yang dilindungi adalah ekspresi dari ide tersebut. Masalahnya, dalam karya
AI, ekspresi tersebut dibentuk oleh algoritma, bukan oleh tangan atau pikiran manusia secara langsung.

Analisis Yuridis dan Legal Standing di Indonesia

Di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Jika kita membedah Pasal 1 angka 2 UUHC, “Pencipta” didefinisikan secara eksplisit sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Kata kunci “orang” secara otomatis menggugurkan AI sebagai subjek hukum yang bisa memegang hak cipta. Secara legal standing, AI di Indonesia dianggap sebagai benda atau alat, bukan personifikasi hukum (legal person).

Lebih lanjut, syarat orisinalitas dalam UUHC menekankan pada sifat “khas dan pribadi” dari penciptanya. Sifat ini hanya bisa muncul dari emosi, intuisi, dan pengalaman hidup manusia. Karena AI bekerja berdasarkan probabilitas statistik dari data pelatihan (training data), maka secara yuridis, output AI seringkali dianggap gagal memenuhi kriteria orisinalitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Hal ini menyebabkan karya yang murni dihasilkan AI berisiko jatuh ke dalam public domain (milik umum), yang berarti siapapun dapat menggunakannya tanpa perlu meminta izin atau membayar royalti, karena tidak ada pemilik hak yang sah di mata hukum.

Perbandingan Internasional dan Doktrin “Work Made for Hire”

Beberapa yurisdiksi global mencoba menawarkan solusi berbeda. Misalnya, di Inggris melalui Copyright, Designs and Patents Act 1988, terdapat perlindungan untuk karya yang dihasilkan komputer (computer generated works), di mana hak cipta diberikan kepada orang yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk terciptanya karya tersebut.

Namun, di Amerika Serikat, U.S. Copyright Office secara tegas menolak pendaftaran hak cipta untuk karya yang tidak memiliki intervensi manusia yang signifikan, seperti dalam kasus terkenal “Zarya of the Dawn”.

Di sisi lain, terdapat argumen untuk menggunakan doktrin Work Made for Hire (karya dalam hubungan kerja). Jika AI dianggap sebagai “pegawai” atau aset perusahaan,maka hasil karyanya bisa dimiliki oleh entitas yang mempekerjakannya. Namun, argumen ini tetap terbentur pada fakta bahwa undang-undang mengharuskan adanya perjanjian antara dua subjek hukum, sedangkan AI bukanlah subjek hukum.

Isu Pelanggaran Hak Cipta pada Data Pelatihan

Selain masalah kepemilikan output, terdapat masalah input. AI membutuhkan jutaan data untuk belajar. Proses scraping atau pengambilan data dari internet seringkali mencakup karya-karya seniman yang dilindungi hak cipta tanpa izin.

Di sini terjadi dilema etis dan hukum: apakah penggunaan karya orang lain untuk melatih AI dikategorikan sebagai Fair Use (penggunaan wajar) untuk tujuan transformasi teknologi, atau merupakan pelanggaran hak cipta masif? Hingga saat ini, belum ada yurisprudensi tetap di Indonesia yang mengatur batas-batas penggunaan data untuk pelatihan model AI, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengembang teknologi.

Menuju Rekonstruksi Hukum di Masa Depan

Menghadapi tantangan ini, diperlukan rekonstruksi hukum yang lebih adaptif. Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan oleh legislator. Pertama, Pemberian Status Sui Generis, yaitu membuat kategori hak baru yang khusus mengatur karya AI, di mana perlindungannya mungkin lebih singkat daripada hak cipta manusia (misalnya hanya 25 tahun, bukan seumur hidup plus 70 tahun).

Kedua, User-as-Author yaitu Mengakui pengguna prompt sebagai pencipta, selama mereka bisa membuktikan adanya kontrol kreatif yang signifikan dalam proses penyempurnaan karya tersebut.

Ketiga, Mandatory Disclosure, yaitu Kewajiban bagi setiap pencipta untuk mengungkapkan apakah karyanya melibatkan AI, guna memberikan transparansi kepada publik dan lembaga pendaftaran hak cipta.

Kesimpulan

Dilema kreativitas digital bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah mendasar tentang bagaimana kita mendefinisikan kemanusiaan dalam seni. Selama UUHC Indonesia masih menganut doktrin anthropocentric (berpusat pada manusia), maka karya AI akan tetap berada dalam area abu-abu yang rentan eksploitasi.

Perlindungan hukum harus segera diperbarui agar tidak hanya melindungi martabat pencipta manusia, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perkembangan industri berbasis teknologi di masa depan. Hak cipta harus bertransformasi dari sekadar pelindung ekspresi menjadi fasilitator kolaborasi antara kecerdasan
manusia dan kecerdasan buatan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)
  • “Zarya of the Dawn” (Amerika Serikat, 2023)
  • Kasus “Thaler v. Perlmutter” (2023)
  • Copyright, Designs and Patents Act 1988 (Inggris)
  • Sudaryat, dkk. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.
  • WIPO (World Intellectual Property Organization). Draft Issues Paper on
    Intellectual Property Policy and Artificial Intelligence.
    Guadamuz, A. (2017). Artificial Intelligence and Copyright. WIPO Magazine.