Sinarmerdeka.co,DEPOK – Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) berkedok toko jamu kembali memantik sorotan publik di Kota Depok. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindak dugaan peredaran miras yang disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah.
Sorotan mengarah pada sebuah toko jamu bernama Depot Jamu Niki di kawasan Jalan Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Berdasarkan informasi, dokumentasi, dan laporan masyarakat, toko tersebut diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Selain itu, ditemukan pula cairan bening di dalam botol tanpa label yang kandungannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang disebut warga sebagai salah satu titik yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol berkedok toko jamu.Senin 3/8/2026
Sorotan masyarakat kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir setelah adanya laporan dan dokumentasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas penjualan tersebut.
Masyarakat mendesak Polres Metro Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait lainnya agar segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh. Di sisi lain, pihak Depot Jamu Niki memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang.
Warga menilai dugaan peredaran miras tidak boleh dianggap sepele. Berbagai kasus korban jiwa akibat miras oplosan di sejumlah daerah menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara serius. Masyarakat khawatir lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Warga meminta aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh produk yang dijual di lokasi tersebut, termasuk menguji cairan tanpa label untuk memastikan kandungannya. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti melanggar, peredaran minuman beralkohol tanpa izin atau yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Masyarakat juga berharap penertiban tidak hanya bersifat sesaat atau setelah menjadi sorotan publik. Pengawasan yang rutin, konsisten, dan berkelanjutan dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa dugaan praktik serupa dapat terus berlangsung tanpa tindakan nyata.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, dokumentasi, dan laporan masyarakat. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat yang berwenang. Pihak Depot Jamu Niki maupun instansi terkait memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













