Sinarmerdeka.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan mengimplementasikan Kantor Elektronik pada awal Juni 2024.
Nantinya seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital atau elektronik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan tujuan utama dari transformasi digital untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia.
“Hadirnya Kantor Elektronik, BPN Kota Depok berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” kata Indra Gunawan kepada wartawan usai rapat koordinasi di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 20 Mei 2024.
Progres Penerbitan Sertifikat Elektronik
Terkait progresnya, hingga hari ini, Kantor Pertanahan Kota Depok sudah menerbitkan 106 sertifikat elektronik.
Transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik. Ini merupakan amanah Presiden RI Joko Widodo.
Amanah Kementerian ATR BPN sebagai proses administrasi yang memiliki kelebihan. Mulai dari keamanan yang lebih tinggi.
“Upaya menjadikan BPN Kota Depok sebagai Kantor Elektronik sebagai upaya meningkatnya kepercayaan masyarakat karena mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat, hingga efisiensi tempat penyimpanan yang tidak lagi berbentuk ruang,” jelas Indra Gunawan.
Di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia. Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.
“Beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” jelas Indra Gunawan.
Kepala Seksi dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kota Depok Dindin Saripudin sebut kantor elektronik merupakan bentuk transformasi ke sistem elektronik.
Ini bukan inovasi baru, tetapi bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati.
Langkah ini pun sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern dan segar.
Saat ini, sambung Dindin, BPN Kota Depok secara bertahap telah melakukan alih media sebagai pilot project.
Di masa depan, semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik.
Termasuk sertifikat tanah milik masyarakat akan terakumulasi secara menyeluruh.
“Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia,” kata dia.
Implementasi Kantor Elektronik beri pelayanan prima dan efisien kepada masyarakat.
Berikut syarat launching Kantor Elektronik yang ditetapkan Kementerian ATR BPN:
- Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
- Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.
- Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching)
- Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik)
Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN.
- Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.
- Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.
- Melakukan sosialisasi secara berkala.
- Laksanakan monitoring dan evaluasi terkait kendala pasca launching.
Berikut adalah daftar kota dan kabupaten sebagai Kantor Elektronik:
- Kota Jakarta Timur
- Kota Cirebon
- Kota Probolinggo
- Kota Lhokseumawe
- Kota Ternate
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Sabang
- Kota Mataram
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Banjar
- Kota Balikpapan.
BPN Kota Depok meminta doa dan dukungan masyarakat. Semoga implementasi penerbitan sertifikat elektronik dapat berjalan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN. (ful/ign)