Info Daerah

Bawaslu Tanggamus Kembali Pulbaket Versi Ketua DPRD Heri Agus Setiawan

×

Bawaslu Tanggamus Kembali Pulbaket Versi Ketua DPRD Heri Agus Setiawan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

SinarMerdeka.co-Kembali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus terus mendalami Makan siang Sekertaris Dewan bersama Bacabub.

Hal itu, buntut pertemuan Ketua DPRD Tanggamus dengan Bacabup Tanggamus yang melibatkan Sekretaris DPRD Tanggamus di Rumah Makan Ratu Kuring Kecamatan Gisting beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya Bawaslu meminta keterangan Sekwan Andi Darmawan, kemudian Bawaslu Tanggamus juga mendatangi Rumah Dinas Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,

yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur pada hari Rabu (30/7/2024) kemarin.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Ikhwanudin membenarkan kunjungannya tersebut.

Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke Rumah Dinas Ketua DPRD itu, lanjutan dari penelusuran atas informasi pertemuan Ketua DPRD Tanggamus dengan salah satu Bacabup yang didampingi Sekwan dengan pakaian Dinas lengkap dengan tanda pangkat.

“Ke Rumdis Ketua DPRD Tanggamus itu kami ber empat, kurang lebih satu jam di sana,” kata Ikhwanudin, via seluler Kamis (31/7/2024).

Diungkapkan Ikhwanudin, dalam kunjungannya yang berdurasi kurang lebih satu jam itu, pihaknya mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan yang merupakan politisi PDIP tersebut.

“Kami mengajukan sekitar 10 sampai 15 pertanyaan berkaitan dengan pertemuan Ketua Dewan dengan Bacabup di Rumah Makan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan nya, masih kata Ikhwanudin, Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa pertemuan itu bukan terkait politik, dan hanya bersilaturahmi antara tokoh masyarakat dengan Ketua DPRD sebagai wakil rakyat.

“Dia hanya menyampaikan tidak ada pembahasan terkait pilkada dan koalisi. Dari keterangan Ketua DPRD itu, selanjutnya akan dilakukan kajian, setelah selesai kajian maka akan kami dalami dalam rapat pleno,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Ikhwanudin bahwa keterangan Ketua DPRD Tanggamus adalah terakhir yang diambil, setelah ini Bawaslu menilai sudah cukup untuk mengambil keterangan.

“Terkait pelanggaran, saat ini belum dapat disimpulkan, karena akan dikaji lagi lebih dalam, yang jelas nanti akan dirapatkan, dan maksimal dua hari ke depan sudah ada hasilnya,” pungkasnya.**