SINARMERDEKA.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.
Kejari Tanggamus dijadwalkan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti setelah proses hukum terhadap perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan laporan Ketua Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 48 perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi menjadi perkara yang paling mendominasi, yakni sebanyak 37 perkara.
Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara pencurian sebanyak tiga perkara, perlindungan anak tiga perkara, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dua perkara, serta masing-masing satu perkara pemerasan dengan kekerasan, migas dan kejahatan terhadap kesusilaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanggamus, Wendra Setiawan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian setelah perkara berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam pengelolaan barang bukti. Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Ini bukan sekadar memusnahkan benda, tetapi memastikan barang yang pernah menjadi bagian dari suatu perkara tidak kembali berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar Wendra.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai jenis barang buktinya. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, barang bukti dikeluarkan dari kemasan, kemudian dilarutkan dalam air yang telah dicampur dengan air sabun,
selanjutnya dimasukkan ke mesin blender hingga hancur dan dibuang ke lubang yang telah disediakan. Sementara barang bukti senjata tajam dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.
Menurut Wendra, dominannya perkara narkotika dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat bahwa perang terhadap peredaran narkoba tidak boleh berhenti. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Angka 37 perkara narkotika dari total 48 perkara tentu menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman yang harus kita lawan bersama.
Penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan, profesional dan akuntabel.
“Penegakan hukum tidak berhenti ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ada tanggung jawab yang harus diselesaikan, termasuk memastikan barang bukti dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami ingin seluruh proses berjalan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sunandar.
Ia menambahkan, tingginya jumlah perkara narkotika menjadi alarm bersama agar seluruh pihak semakin serius membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait dan masyarakat. Kita harus memutus mata rantainya, karena di balik satu perkara narkotika ada ancaman terhadap masa depan generasi kita,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir dan dijadwalkan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Dr. Herry Novrizal, M.M., perwakilan BNNK Tanggamus, perwakilan Polres Tanggamus, perwakilan Kodim 0424 Tanggamus, perwakilan Pengadilan Negeri Tanggamus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung.
Kehadiran lintas institusi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti merupakan bagian dari mata rantai penegakan hukum yang membutuhkan pengawasan serta sinergi antarlembaga.
“Kami ingin memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan benar. Barang bukti yang dimusnahkan bukan lagi sekadar benda, tetapi merupakan bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan secara tuntas. Ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada hukum dan kepada masyarakat,” pungkas Sunandar.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dituntaskan hingga tahap akhir. Tidak boleh ada celah bagi barang bukti untuk kembali beredar atau disalahgunakan.
Hukum telah menjatuhkan putusan. Kini, Kejari Tanggamus memastikan seluruh prosesnya benar-benar dituntaskan.













