Ilustrasi Bank Sampah
SINARMERDEKA CO-Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan satu kecamatan di wilayahnya memiliki satu bank sampah di 2025
Program tersebut diharapkan memfasilitasi masyarakat dalam mendaur ulang sampah menjadi barang bernilai ekonomis.
“Bank sampah ini memang kami targetkan dapat terbentuk serta beroperasi minimal satu unit di satu kecamatan di seluruh daerah di Provinsi Lampung,
sebenarnya agar lebih baik kalau bisa satu rukun warga (RW) ada satu bank sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati dilansir dari Antara, di Bandarlampung, Senin kemarin.
Ia mengatakan pembentukan minimal satu bank sampah di satu kecamatan, dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk mendaur ulang sampah dengan sistem menabung sampah agar terbentuk ekosistem daur ulang sampah yang lebih efektif dengan mengubah sampah menjadi barang bernilai ekonomis.
“Dengan target di 2025 bank sampah bisa terbentuk di setiap kecamatan. Bila ini berhasil maka dengan jumlah desa di Provinsi Lampung 2.654 unit,
diharapkan di setiap desa, hingga rukun warga bisa terbentuk serta aktif beroperasi juga bank sampahnya,” katanya.
Dirinya, menjelaskan membangun ekosistem bank sampah masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berupaya dengan bekerjasama dengan berbagai pihak dalam membentuk bank sampah.
“Harapannya memang semua bisa terbentuk, tapi memang tidak semudah itu karena orang yang bergerak di bank sampah, ini biasanya hanya orang-orang yang peduli terhadap lingkungan saja dan biasanya segmen usianya anak-anak muda,” ucap dia.
Disisi lainnya, menurut dia, pembentukan bank sampah tersebut dapat diklasifikasikan menjadi bank sampah induk yang beroperasi di tingkat kecamatan, dan bank sampah unit ada di tingkat desa atau di dukung warga (RW) sehingga semua terkelola dengan baik.
“Jadi bila semua sudah bisa terbentuk. Bank sampah induk itu bertugas membina, nanti biasanya bank sampah induk mengambil sampah yang masih bernilai ekonomis dan mereka yang mencari offtaker serta membeli sampah plastik dan lain-lain,” katanya.
Sedangkan bank sampah unit juga bisa melakukan hal yang sama tapi dengan skala yang lebih kecil, biasanya bank sampah unit yang memasok ke bank sampah induk.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah berupaya menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah yaitu dengan memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah dari hulu,
meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, dan mendorong aksi nyata pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Provinsi Lampung pun telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.*