Sinarmerdeka.co, Jumat (10/7/2026) – Ketua DPD Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Kota Depok, Edi Dadang Chandra, secara tegas menolak wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan identitas budaya, sosial, hingga administrasi di tengah masyarakat Jawa Barat yang majemuk.
Pria yang akrab disapa Bang Barok itu menegaskan, Kota Depok telah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai identitas budayanya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam Pasal 7 perda tersebut disebutkan bahwa identitas budaya daerah Kota Depok adalah Budaya Betawi Depok.
“Depok sudah memiliki identitas budaya yang sah dan diakui melalui perda. Karena itu, wacana perubahan nama provinsi tidak boleh mengabaikan realitas sejarah maupun landasan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Bang Barok, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kembali diperkuat dalam Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa identitas budaya daerah Kota Depok tetap berlandaskan Budaya Betawi Depok sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi bukti bahwa Kota Depok memiliki jati diri budaya yang kuat dan tidak dapat dipisahkan dari akar sejarah masyarakat Betawi Depok.
Selain persoalan identitas budaya, Bang Barok juga menilai perubahan nama provinsi berpotensi menimbulkan dampak administratif yang luas. Penyesuaian berbagai dokumen resmi, data pemerintahan, hingga aspek hukum dinilai akan membutuhkan biaya, waktu, dan energi yang tidak sedikit.
“Kalau tujuannya melestarikan budaya Sunda, tentu sangat baik jika dilakukan melalui pendidikan, pengembangan seni, serta kebijakan kebudayaan. Namun jangan sampai perubahan nama provinsi justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Bang Barok menambahkan, sikap Forkabi bukanlah bentuk penolakan terhadap budaya Sunda. Sebaliknya, Forkabi menghormati seluruh budaya yang ada di Jawa Barat dan Indonesia. Namun, pelestarian budaya harus tetap memperhatikan kepastian hukum, keberagaman identitas daerah, serta menjaga persatuan masyarakat.
Sebagai penutup, DPD Forkabi Kota Depok mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih memprioritaskan peningkatan pelayanan publik, perlindungan terhadap budaya lokal, serta memperkuat harmoni dan persatuan di tengah keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa.
“Kami berharap perhatian pemerintah lebih difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat, pelestarian budaya lokal, serta menjaga kerukunan dan persatuan antarwarga, tanpa menimbulkan polemik yang dapat memecah kebersamaan,” pungkasnya.













