simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Lapor Pak Bupati Pelayanan RSUD Batin Mangunang Lemah

×

Lapor Pak Bupati Pelayanan RSUD Batin Mangunang Lemah

Sebarkan artikel ini

SINARMERDEKA.CO- Pelayanan di RSUD Batin Mangunang Kota Agung kembali menjadi sorotan setelah keluarga seorang pasien mengeluhkan proses administrasi hingga dugaan pungutan biaya ambulans tanpa disertai bukti pembayaran resmi.

Keluhan tersebut disampaikan keluarga almarhum Yanto (58), warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Seperti Yanto menjalani perawatan akibat penyakit dalam sejak Jumat, 3 Juli 2026. Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, Yanto meninggal dunia pada Selasa, 7 Juli 2026.

Salah seorang kerabat almarhum, Mif Sulaiman (60), mengaku mengalami kesulitan saat mengurus administrasi kepulangan jenazah dari rumah sakit.

Menurutnya, proses administrasi dinilai berbelit sehingga keluarga harus menunggu cukup lama sebelum jenazah dapat dibawa pulang ke rumah duka.

Selain persoalan administrasi, keluarga juga mengeluhkan adanya biaya ambulans setelah negoisasi bayar dikasir sebesar Rp125 ribu untuk mengantar jenazah ke rumah duka di Pekon Kedamaian, Kota Agung.

Kami diminta membayar Rp150 ribu untuk ambulans. Pembayarannya tidak melalui kasir dan tidak diberikan kwitansi,” ujar Mif Sulaiman.

Mif menilai biaya tersebut cukup memberatkan mengingat jarak antara RSUD Batin Mangunang dengan rumah duka hanya beberapa kilometer.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak RSUD Batin Mangunang membantah adanya tarif ambulans sebesar Rp150 ribu sebagaimana yang disampaikan keluarga pasien.

Kasubag Umum dan Rumah Tangga RSUD Batin Mangunang, Maya, mengatakan informasi tersebut tidak benar.

“Kalau memang benar ada pembayaran sebesar Rp150 ribu, silakan dibuktikan dengan kwitansi pembayarannya,” kata Maya saat dikonfirmasi.

Maya menegaskan pihak rumah sakit tidak menetapkan biaya ambulans sebagaimana yang dikeluhkan keluarga pasien.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada manajemen RSUD Batin Mangunang maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi

Informasi mengenai dugaan pembayaran biaya ambulans sebesar Rp150 ribu tanpa kwitansi merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga pasien.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti pembayaran maupun dokumen pendukung yang dapat memverifikasi klaim tersebut.

Pihak RSUD Batin Mangunang melalui Kasubag Umum dan Rumah Tangga, Maya, telah membantah adanya pungutan sebagaimana dikeluhkan keluarga pasien.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada manajemen RSUD Batin Mangunang maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.