SINAR MERDEKA,Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Depok, baik online maupun tatap muka, akan ditutup sementara. Penutupan ini berlangsung mulai Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Rabu, 29 Januari 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan penutupan ini dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama memperingati Isra Miraj serta Tahun Baru Imlek 2025.
Penutupan sementara mencakup seluruh layanan administrasi kependudukan, seperti:
Kantor Disdukcapil Kota Depok,
Pelayanan De Fast,
Mall Pelayanan Publik (MPP),
11 Sanpel De PRIMA di berbagai kecamatan Kota Depok.
Layanan akan kembali normal pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Nuraeni, keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama. Ia juga berharap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen mereka dengan periode libur ini.
Imbauan kepada masyarakat: Setelah layanan kembali dibuka, warga diharapkan segera mengurus kebutuhan administrasi seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.
Peringatan terhadap pungutan liar: Nuraeni menegaskan bahwa seluruh layanan Disdukcapil Kota Depok gratis. Jika masyarakat menemui pungutan liar, mereka diminta melaporkannya melalui kanal resmi yang tersedia.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut selama periode penutupan, masyarakat dapat:
Menghubungi WhatsApp Disdukcapil di +62 811-166-864,
Mengunjungi situs resmi disdukcapil.depok.go.id,
Mengakses akun Instagram resmi @disdukcapildepok.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Setelah libur nasional selesai, kami akan kembali siap melayani masyarakat dengan lebih optimal,” tutup Nuraeni.













