Sinamerdeka.co,Ketika Arogansi Pejabat Menantang Aturan ASN.
Sorotan publik kembali tertuju pada integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten .Sabtu 7/11/2026
Ironisnya pemerintah era Rudy susmanto dan Ade ruhandi mengangkat seorang tanpa melihat history nya, mengevaluasi kinerja dan integritas nya .
Nama Rizki Akbar, atau yang akrab disapa Bombom, kini menjadi pusat perbincangan hangat akibat kontras yang tajam antara profilnya sebagai pejabat publik dengan gaya hidup serta rentetan persoalan hukum yang diduga melibatkannya.
Sebagai pejabat sekelas Kepala Bidang (Kabid) Penyehatan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan sekarang kepala bidang tersebut berpindah ke OPD atau dinas perumahan dan permukiman (PERKIM) Kabupaten Bogor —yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan—Bombom dinilai menampilkan realitas yang ironis. Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, ia justru dikenal dengan citra arogansi dan gaya hidup hedonisme.
Keterlibatannya sebagai pengurus asosiasi golf club, kegemarannya mengoleksi kendaraan mewah, hingga keaktifannya dalam klub otomotif di Kabupaten Bogor memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah pendapatan resmi seorang pejabat eselon III cukup untuk mendanai gaya hidup sekadut itu?
Analisis Pendapatan vs Hedonisme Pejabat
Secara regulasi, gaji pokok dan tunjangan kinerja (kinerja daerah) seorang ASN setingkat Kepala Bidang (Eselon III) telah diatur secara ketat oleh negara.
Meskipun Kabupaten Bogor termasuk daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif tinggi, akumulasi pendapatan resmi seorang Kabid dinilai sangat tidak wajar jika ditranslasikan ke dalam kepemilikan aset berupa kendaraan mewah dan gaya hidup jetset.
Ketimpangan ini memicu dugaan adanya sumber pendanaan lain, yang diperkuat oleh rekam jejak hukumnya.
Nama Bombom tercatat pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap auditor BPK yang menyeret mantan Bupati Bogor, Ade Yasin.
Tak hanya itu, ia juga kerap disorot oleh media lokal dan lembaga swadaya masyarakat terkait kedisiplinan kerja serta perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek pemeliharaan jalan raya.
Kasus terbaru yang paling mencoreng adalah dugaan keterlibatannya dalam pengadaan kegiatan fiktif dengan modus meminjam atau memakai perusahaan daerah dari Papua.
Tindakan ini memperlihatkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri.
Rentetan Pelanggaran Hukum dan Aturan ASN
Jika narasi dan dugaan di atas terbukti benar, tindakan Rizki Akbar alias Bombom telah menabrak berbagai instrumen hukum dan kode etik kedinasan yang berlaku di Indonesia:
Pelanggaran Kewajaran Aset dan LHKPN
• Aturan: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
• Bunyi Pelanggaran: Sebagai pejabat, ia wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur.
Gaya hidup mewah yang tidak selaras dengan pendapatan resmi mengindikasikan adanya kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment), yang dapat menjadi pintu masuk penyelidikan tindak pidana korupsi.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Proyek Fiktif & Penyalahgunaan Wewenang)
• Aturan: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Bunyi Pelanggaran: Membuat proyek atau pengadaan fiktif dengan menggunakan bendera perusahaan lain (dalam hal ini perusahaan daerah Papua) demi mencairkan anggaran negara secara melawan hukum masuk dalam kategori Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Tindakan ini secara langsung merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN.
• Aturan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
• Bunyi Pelanggaran: Sebagai ASN, ia terikat pada kewajiban menjaga integritas, kehormatan, dan martabat negara.
Sikap arogan, tidak disiplin dalam kerja, serta memamerkan gaya hidup mewah (hedonisme) sangat bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana bagi ASN.
Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kesimpulan Opini Kritis
Fenomena pejabat publik yang bergaya hidup mewah di atas penderitaan infrastruktur daerah yang belum optimal adalah luka bagi keadilan sosial.
Kasus dugaan kegiatan fiktif dan arogansi kekuasaan yang menyeret nama Bombom harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (KPK atau Kejaksaan) serta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas.
Eksistensi ASN sekelas Kepala Bidang yang merangkap sebagai “kolektor mobil mewah” dari hasil yang mencurigakan tidak boleh ditoleransi, demi mengembalikan marwah birokrasi yang bersih dan melayani.
Oleh Rizwan riswanto
Ketua PETISI 26 (Masyarakat sipil Bogor bersatu)
Ketua BPI KPNPA RI BOGOR
Sekjen Presidium aktivis JABAR












