Sinarmerdeka.co — DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna masa sidang ketiga tahun sidang 2026, Jumat (25/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal, serta perwakilan pers dan masyarakat.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 40 dari 49 anggota DPRD hadir, terdiri atas 28 anggota secara tatap muka dan 12 anggota mengikuti secara virtual. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, perubahan APBD 2026 disusun di tengah dinamika fiskal, terutama penyesuaian transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang berdampak terhadap ruang fiskal daerah.
Banggar juga menyoroti tingginya ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pajak daerah. Struktur PAD disebut masih didominasi penerimaan pajak, sementara terdapat penurunan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp23,39 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp14,92 miliar.
Untuk memperkuat pendapatan daerah, DPRD mendorong perluasan basis wajib pajak, penguatan administrasi berbasis teknologi informasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, terdapat kebijakan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.
Belanja Modal Naik, DPRD Soroti Risiko Serapan
Dalam perubahan APBD 2026, proporsi belanja operasi disebut turun dari sekitar 80,80 persen menjadi 76,45 persen. Sementara belanja modal meningkat dari 17,68 persen menjadi 22,71 persen.
Banggar menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya peningkatan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan aset daerah.
Namun, DPRD mengingatkan waktu pelaksanaan kegiatan fisik yang tersisa hingga akhir tahun relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar proses lelang, pengerjaan proyek, hingga penyerapan anggaran tidak menimbulkan persoalan baru.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS Bambang Sutopo bahkan menyoroti serapan anggaran semester pertama yang disebut baru sekitar 29,60 persen. Ia mengingatkan peningkatan anggaran fisik pada perubahan APBD harus diikuti dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang.
Menurutnya, keterlambatan tender dan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang sempit berpotensi menimbulkan persoalan kualitas pekerjaan maupun sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
Banggar pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) melakukan pengendalian secara ketat terhadap proyek-proyek fisik yang dibiayai melalui perubahan APBD.
DPRD Soroti Dana Pendidikan dan Insentif Guru

Selain persoalan infrastruktur, DPRD juga menyoroti belum cairnya sejumlah anggaran yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Igun Suroso, mempertanyakan pembayaran dana operasional yang berkaitan dengan program pendidikan, khususnya bagi sekolah yang disebut belum menerima pencairan sesuai waktu yang diharapkan.
Ia menyebut terdapat guru yang belum menerima pembayaran selama beberapa bulan dan meminta Pemerintah Kota Depok segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Igun juga meminta agar sekolah yang telah memenuhi persyaratan pencairan dapat segera diproses, tanpa harus menunggu sekolah lain yang belum menyampaikan pengajuan.
Selain itu, DPRD menyinggung insentif bagi guru swasta yang disebut belum cair sejak awal tahun akibat persoalan administratif.
Jalan Sawangan dan Flyover Margonda-Juanda Jadi Sorotan
Persoalan infrastruktur lainnya yang mendapat perhatian adalah rencana pelebaran Jalan Raya Sawangan dan pembangunan Flyover Margonda-Juanda.
Fraksi PKS meminta kejelasan status kewenangan Jalan Raya Sawangan agar pelaksanaan program dan penganggaran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi tumpang tindih anggaran.
DPRD juga meminta pekerjaan infrastruktur yang dibiayai melalui perubahan APBD dilakukan dengan perencanaan matang agar kualitas pekerjaan tetap terjaga meskipun waktu pelaksanaan relatif terbatas.
Sementara itu, pembangunan Flyover Margonda-Juanda diarahkan untuk dipersiapkan pada 2026 dan dilaksanakan pada 2027.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menjelaskan bahwa tahapan perencanaan proyek tersebut ditargetkan selesai pada 2026. Selanjutnya, proses lelang konstruksi ditargetkan dimulai pada semester pertama 2027, sedangkan pembangunan fisik direncanakan mulai pada semester kedua 2027.
Terkait Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Muchtar, Chandra menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum mengenai tanggapan atas permohonan perubahan status jalan nasional di Kota Depok.
Ia mengatakan Pemkot Depok juga masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan telah melakukan survei bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat.
Pemkot Janjikan Pengendalian Ketat
Dalam sambutannya, Chandra Rahmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurutnya, masukan dan rekomendasi Banggar akan menjadi bahan dalam penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Untuk mengantisipasi rendahnya serapan anggaran akibat terbatasnya waktu pelaksanaan, Pemkot Depok akan melakukan penjadwalan kegiatan secara lebih cermat dan pengendalian terhadap paket pekerjaan strategis.
Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan penggunaan e-katalog dan e-commerce dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam sektor perlindungan sosial, Pemkot Depok menyatakan akan memperkuat jaring pengaman sosial melalui peningkatan kepesertaan BPJS, integrasi data kependudukan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan, padat karya, pasar murah, bantuan pendidikan, pelatihan wirausaha, pengembangan koperasi, serta program penguatan ekonomi masyarakat.
Mandatory Spending Dipenuhi
Dalam perubahan APBD 2026, Pemkot Depok menyatakan sejumlah belanja wajib telah memenuhi ketentuan.
Anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sekitar 25,9 persen atau Rp1,18 triliun, melebihi batas minimal 20 persen.
Sementara anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sekitar 44,95 persen atau Rp2,05 triliun, melebihi batas minimal 40 persen.
Pemerintah Kota Depok menyatakan pemenuhan belanja wajib tersebut dilakukan di tengah tekanan fiskal akibat perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya efisiensi dan peningkatan kualitas belanja agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Perubahan APBD Disepakati
Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah, rapat paripurna menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Depok dan ditandatangani bersama pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Depok juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimistis menghadapi tekanan fiskal daerah. Ia menilai adanya aliran dana pemerintah pusat melalui berbagai program, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), dapat menjadi salah satu peluang untuk mendorong aktivitas ekonomi di Kota Depok.
Pemerintah daerah berharap seluruh program yang telah disepakati dalam perubahan APBD 2026 dapat direalisasikan secara tepat sasaran, tepat waktu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Depok.













