simer
Berita Terkini

Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Perkuat Koordinasi

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Perkuat Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Perkuat Koordinasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin terus memperkuat koordinasi dalam mendukung percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Sumatera Selatan.

BANYUASIN, SINARMERDEKA.CO – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin terus memperkuat koordinasi dalam mendukung percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Sumatera Selatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Tindak Lanjut Tahapan Penyerahan Hasil Terbitnya KPPS yang membahas proses pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi serta Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor PTPN, Bandar Lampung, dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam penyelesaian tahapan pengadaan tanah.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi proses yang telah berjalan sekaligus memastikan tahapan penyerahan hasil dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Lucky Ariansa, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yodi Hidayat, S.H., M.M., menegaskan bahwa koordinasi menjadi salah satu kunci agar proses pengadaan tanah tidak berhenti pada persoalan administrasi.

“Kami terus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Kelengkapan data, kesesuaian administrasi dan kesiapan dokumen menjadi perhatian utama agar proses penyerahan hasil pengadaan tanah dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Yodi.

Menurut Yodi, penyerahan hasil pengadaan tanah bukan sekadar proses serah terima dokumen. Tahapan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian pengadaan tanah yang harus dipastikan memiliki dasar administrasi dan data yang jelas.

Hal itu sejalan dengan PP Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah dilakukan disertai data pengadaan tanah dan dituangkan dalam berita acara.

Penyerahan tersebut dapat dilakukan secara keseluruhan maupun bertahap untuk kemudian digunakan dalam proses pensertipikatan.

Data dan Administrasi Jadi Perhatian Utama

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian data bidang tanah, serta kesiapan dokumen yang menjadi bagian dari hasil pelaksanaan pengadaan tanah.

Langkah ini penting karena setiap bidang tanah yang telah melalui proses pengadaan harus memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah hasil pengadaan tanah diserahkan, instansi yang memerlukan tanah memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses pensertipikatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021, pensertipikatan hasil pengadaan tanah wajib dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah paling lama 30 hari sejak penyerahan hasil pengadaan tanah.

Yodi menambahkan, sinergi antarinstansi diperlukan untuk mengantisipasi apabila masih ditemukan data atau dokumen yang membutuhkan penyempurnaan.

“Koordinasi ini kami lakukan untuk mengantisipasi berbagai kendala sejak awal. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi justru menghambat tahapan berikutnya. Karena itu, kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman dan data yang sama,” jelasnya.

Bagian Penting Pembangunan Tol Sumatera

Pengadaan tanah tersebut berkaitan dengan pembangunan jaringan jalan tol yang memiliki posisi strategis dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah di Sumatera.

Untuk Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, data Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum mencatat panjang proyek sekitar 169 kilometer dengan indikasi nilai investasi Rp23,55 triliun.

Sebagian ruas, yakni Bayung Lencir–Tempino sepanjang 34 kilometer, telah beroperasi.

Sementara itu, jaringan Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung menjadi bagian penting dari konektivitas di Sumatera Selatan.

Pemerintah mencatat pembangunan ruas Palembang–Betung terbagi dalam tiga seksi, yakni Kramasan–Sungai Rengas sepanjang 21,5 kilometer, Sungai Rengas–Pangkalan Balai 33 kilometer, dan Pangkalan Balai–Betung 14,69 kilometer.

Perkembangan pembangunan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu faktor penting agar pekerjaan konstruksi dapat berjalan sesuai target.

Pemerintah juga menargetkan sejumlah seksi pada ruas Palembang–Betung dapat diselesaikan secara bertahap.

BPN Banyuasin Pastikan Proses Berjalan Akuntabel

Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Yodi mengatakan, percepatan bukan berarti mengabaikan ketelitian. Sebaliknya, proses harus dilakukan dengan tetap mengedepankan akurasi data, kepastian administrasi, transparansi dan akuntabilitas.

“Prinsipnya, kami mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, tetapi percepatan harus tetap berjalan dengan tertib dan akuntabel.”

“Data dan dokumen harus benar-benar siap sehingga hasil pengadaan tanah dapat dipertanggungjawabkan dan langsung mendukung tahapan pembangunan selanjutnya,” tegas Yodi.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin berharap proses penyerahan hasil pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dapat berjalan lebih efektif.

Penyelesaian tahapan pertanahan diharapkan turut memperlancar pembangunan infrastruktur strategis sekaligus memperkuat konektivitas, distribusi logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera.