simer
Berita TerkiniEksbis

Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

×

Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini juga dapat mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah.

Hal tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang jadwal pengukurannya dimajukan hampir satu bulan.

Juli lalu, Septiah Wulandari mengajukan permohonan untuk mendaftarkan tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kala itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran cukup lama, yakni 23 September 2026. Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, waktu tunggu pengukuran tanahnya jadi bisa dipercepat.

Setelah dapat kabar percepatan jadwal, Septiah Wulandari melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya.

Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dari jadwal yang sebelumnya

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari di sela-sela menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (02/09/2026).

Percepatan jadwal pengukuran tanah sangat membantunya karena proses pengurusan tanah warisan yang ia urus secara mandiri ini jadi bisa segera berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah Wulandari.

Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri. Setelah melengkapi sejumlah persyaratan dan menyerahkan dokumen ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, ia diinfokan baru bisa mendapatkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan.

Petugas Pelayanan Loket Pengukuraan pada Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat

Kondisi ini terjadi sebelum layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan.

Tak lama setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan Prastika dapat pemberitahuan dari Kantah kalau jadwal pengukurannya bisa lebih cepat. Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena dapat mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.

Baginya, kepastian waktu dalam proses layanan juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri.

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.

Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanahnya dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari, sesuai dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan.

Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

Transformasi layanan dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang bisa memberikan kepastian bagi masyarakat. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.