simer
Headline

Sudah Beli Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat

×

Sudah Beli Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat

Sebarkan artikel ini
balik nama sertipikat tanah
Sudah membeli tanah, melunasi pembayaran, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis mengubah nama pemegang hak pada sertifikat.

JAKARTA, SINARMERDEKA.CO – Sudah membeli tanah, melunasi pembayaran, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis mengubah nama pemegang hak pada sertifikat.

Pembeli perlu segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan agar kepemilikan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

AJB menjadi bukti telah berlangsungnya transaksi jual beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara itu, sertifikat menjadi tanda bukti hak atas tanah yang tercatat dalam sistem pendaftaran tanah.

Karena itu, pemilik baru perlu menindaklanjuti transaksi dengan mengajukan pendaftaran peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, Selasa (1/9/2026).

Menurut Hiskia, transaksi jual beli yang dituangkan dalam AJB belum mengakhiri seluruh proses administrasi pertanahan.

“Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” jelasnya.

Pendaftaran peralihan hak bertujuan memperbarui data pertanahan agar nama pemegang hak sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

Untuk jual beli tanah, Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur pendaftaran peralihan hak berdasarkan AJB yang dibuat PPAT berwenang.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pertanahan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Setelah pemilik baru menyerahkan AJB dan dokumen persyaratan, Kantor Pertanahan memeriksa kelengkapan serta mencatat peralihan hak.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan mencatat perubahan pemegang hak dalam Buku Tanah dan sertifikat.

“Setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak juga ditindaklanjuti,” tegas Hiskia.

Hiskia juga mengingatkan masyarakat memastikan seluruh data pertanahan dalam sertifikat sesuai dengan kondisi terkini.

“Pastikan data pertanahan dalam sertifikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan,” ujarnya.

Data yang telah diperbarui dapat memudahkan pemilik ketika menjual kembali tanah, menjadikannya jaminan, atau mengurus kebutuhan administrasi lainnya.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Layanan tersebut saat ini tersedia pada 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut menjadi 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026.

Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas layanan secara bertahap ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Program tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Namun, target penyelesaian tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dahlan Iskan
Headline

Manusia Indonesia kelihatannya sudah tidak berdaya menghadapi kebakaran hutan dan kekeringan. Mereka pun pilih bersandar…