Berita TerkiniHeadline

Pakta Integritas, Disdikbud Tanggamus Berantas Titipan SPMB 2026

×

Pakta Integritas, Disdikbud Tanggamus Berantas Titipan SPMB 2026

Sebarkan artikel ini

SINARMERDEKA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus bersama 674 kepala sekolah SD dan SMP se-kabupaten menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Rabu 10/6/2026.

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan berlangsung di aula Disdikbud Tanggamus. Hadir Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega mewakili Bupati, Kepala Disdikbud Viktor Libradi, kepala OPD, perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

Kepala Disdikbud Tanggamus Viktor Libradi mengatakan penandatanganan pakta integritas SPMB sangat krusial untuk menjamin pelaksanaan SPMB jujur dan mengedepankan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“SPMB menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dapat terjamin,” ujar Viktor.

Ia menjelaskan SPMB 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan gratifikasi, serta Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B. 149/21/08/2026 tentang juknis SPMB TK, SD, dan SMP.

Sebagai kesiapan, Disdikbud telah menyusun regulasi, berkoordinasi dengan berbagai pihak, membentuk panitia tingkat kabupaten, serta menyediakan sistem pendaftaran online dan offline.

Berdasarkan data Disdikbud, pendaftaran SPMB jenjang TK sudah dimulai Mei hingga 13 Juli 2026. Sementara pendaftaran SD dan SMP serentak dibuka 22 hingga 25 Juni 2026. Total satuan pendidikan terdiri dari 405 SD Negeri dan Swasta dengan kuota 574 rombongan belajar, dan SMP Negeri dan Swasta tersedia 269 rombongan belajar.

Di tempat yang sama, Hendra Wijaya Mega menyampaikan amanat Bupati. Pendidikan adalah hak dasar warga negara sekaligus pondasi pembangunan SDM unggul. Jalur penerimaan dibuka melalui zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi agar setara.

Pemkab Tanggamus juga serius menindaklanjuti instruksi KPK. “Saya menegaskan Pemkab Tanggamus berkomitmen agar SPMB berlangsung profesional dan berintegritas. Tidak boleh ada praktik jual beli kursi, tidak boleh ada titipan, pungli, gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta penyalahgunaan wewenang,” tegas Hendra.***