SINARMERDEKA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa digitalisasi dokumen bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyebut peralihan arsip pertanahan dari fisik ke bentuk elektronik sebagai sebuah “keniscayaan” yang harus dikelola dengan standar akurasi tinggi.
Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertajuk “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara hibrida di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu 06 Mei 2026.
“Keterbatasan ruang penyimpanan fisik, risiko kerusakan faktor alam, serta tuntutan akses informasi yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai langkah yang tidak bisa ditunda lagi,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Arsip sebagai Fondasi Kebijakan dan Alat Bukti Hukum
Dalu menjelaskan bahwa dalam ekosistem pemerintahan, arsip memiliki peran vital yang melampaui sekadar tumpukan dokumen lama. Arsip merupakan instrumen utama dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga alat bukti sah untuk menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan.
“Arsip adalah rujukan utama. Saat menyusun kebijakan baru, kita pasti menilik kembali bagaimana regulasi dan catatan masa lalu. Tanpa pengelolaan arsip yang baik, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik akan sulit tercapai,” ungkapnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa transformasi digital membawa tantangan baru, terutama terkait aspek legalitas di mata hukum. Dalu menekankan bahwa pengelolaan arsip digital wajib memenuhi empat prinsip utama:
- Autentik: Keaslian dokumen terjaga.
- Utuh: Tidak ada informasi yang tereduksi.
- Terpercaya: Sumber data dapat dipertanggungjawabkan.
- Dapat Digunakan: Memiliki kekuatan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sinergi dengan ANRI dan Penguatan Kompetensi
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi SDM di era digital. Menurutnya, kepastian hukum hanya bisa lahir dari tata kelola arsip yang tertib.
“Jika kita mengelola arsip dengan benar, maka akan tercipta transparansi. Arsip adalah bukti nyata bahwa kita telah melaksanakan tugas dengan standar profesionalisme yang tinggi,” kata Mego.
Apresiasi dan Pelestarian Memori Kolektif Bangsa
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan reformasi birokrasi, Kementerian ATR/BPN turut memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja pusat dan daerah yang dinilai terbaik dalam pengelolaan kearsipan.
Tak hanya soal digitalisasi, kementerian juga menunjukkan kepedulian pada sejarah dengan menyerahkan arsip statis kepada ANRI. Penyerahan ini bertujuan untuk melestarikan memori kolektif bangsa, mengingat dokumen-dokumen tersebut memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah pertanahan di Indonesia.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus memastikan arsip ini lestari sebagai bagian dari data sejarah kita,” tutup Mego Pinandito.












