Berita TerkiniHeadline

PN Kotaagung Kabulkan Praperadilan, Status 2 Tersangka

×

PN Kotaagung Kabulkan Praperadilan, Status 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

SINARMERDEKA.CO – Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri melawan Polres Tanggamus, Selasa 5/5/2026. Hakim tunggal Diyan, S.H., M.H. menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Polres Tanggamus. Selain itu, memerintahkan termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik para pemohon.

Sidang putusan digelar di ruang sidang PN Kota Agung dan dihadiri kuasa hukum pemohon dari LBH Tanggamus, yakni Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., Nuzirwan, S.H., serta Paralegal Wawan Setiawansyah. Sementara pihak termohon diwakili advokat dari Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus. Panitera dalam sidang tersebut adalah Edrian Saputra, S.H., M.H.

Kuasa hukum pemohon, Sherli Dian Meiliyandi, mengatakan penetapan tersangka jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. “Kami bersyukur keadilan masih berpihak pada masyarakat kecil,” ujarnya.

Heldawati dan Arma Suri sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. LBH Tanggamus akan mengkaji opsi melaporkan penyidik ke Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hingga berita ini diturunkan, Polres Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi.***