SINARMERDEKA.CO-Korps baju coklat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan serta menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menuai atensi luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Tindakan tegas di bawah Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, ini dianggap sebagai momentum kebangkitan penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat, menilai langkah tersebut bukan sekadar seremoni hukum, melainkan bentuk keseriusan nyata dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Dirinya menyoroti kepemimpinan Danang Suryo Wibowo yang baru berjalan satu tahun namun telah menunjukkan kinerja yang sangat progresif.
“Tentunya sejak dipimpin Pak Danang, Kejati Lampung terlihat jauh lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar yang selama ini mungkin sulit tersentuh. Ini menunjukkan adanya komitmen kuat dan integritas dalam pemberantasan korupsi,” ujar Yusdianto.
Menurutnya, penahanan seorang mantan orang nomor satu di Lampung menjadi sinyal kuat bagi seluruh pejabat publik bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum (equality before the law).
Selain itu dirinya mencatat bahwa respons publik saat ini cenderung sangat positif karena masyarakat merindukan upaya nyata dalam membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik lancung.
“Masyarakat memberikan apresiasi tinggi. Mereka melihat ini sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem dan memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir golongan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga dukungan publik agar Korps Adhyaksa dapat bekerja maksimal tanpa intervensi. Hal ini mengingat tantangan dalam membongkar jaringan korupsi di tingkat provinsi cukup kompleks.
Disisi lainnya, Yusdianto juga melihat tren peningkatan kualitas penegakan hukum dari variasi kasus yang ditangani, mulai dari sektor infrastruktur hingga pengelolaan anggaran.
“Publik tentu berharap pengusutan ini tidak berhenti di satu kasus atau satu tokoh saja.
Harus ada keberlanjutan untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan atau pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut,” tambahnya.
Hingga April 2026, tercatat sedikitnya empat kasus besar yang berhasil dibongkar Kejati Lampung:
Pertama, dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen. Kasus ini menyeret mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD).
Ia diduga menyelewengkan dana bagi hasil migas di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan estimasi kerugian negara mencapai 17,28 juta USD atau setara ratusan miliar rupiah. ARD resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung sejak 28 April 2026.
Kedua, dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Way Kanan. Kasus yang melibatkan kerusakan lingkungan masif dan penyalahgunaan wewenang ini telah memeriksa 59 saksi hingga Februari 2026.
Dalam progresnya, penyidik berhasil mengamankan uang titipan sebesar Rp100 miliar dari korporasi berinisial PT P sebagai bagian dari upaya penyelesaian kerugian negara.
Ketiga, praktik mafia tanah di lahan milik negara di Kecamatan Natar. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan hak atas tanah ilegal di atas lahan milik Kementerian Agama dengan nilai kerugian mencapai Rp54,4 miliar.
Dua tersangka utama, berinisial LKM dan TRS, telah ditahan atas dugaan penyerobotan lahan secara sistematis.
Keempat, dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DAK fisik 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan penyitaan aset senilai Rp45,2 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian, Bupati Pesawaran saat ini yang juga merupakan istri dari Dendi Ramadhona.
Selain fokus pada penindakan dan pemidanaan, fokus Kejati Lampung saat ini juga mencakup aspek pemulihan keuangan negara.
Langkah ini dilakukan melalui sinergi antara bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal ke kas daerah maupun pusat.












