Sinarmerdeka.co, Jumat (27/3/2026) – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna di kawasan Boulevard Kota Kembang Sektor Anggrek, Kecamatan Cilodong, dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2025 serta penetapan pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., dan dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, tokoh masyarakat, organisasi seperti MUI, KONI, Kormi, Karang Taruna, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan serta mengawali rapat dengan ucapan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin.
“Semoga momentum ini memperkuat ukhuwah, meningkatkan semangat pengabdian, dan mendorong pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Depok,” ujar Ade.
Quorum Terpenuhi, Rapat Resmi Dibuka
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 38 anggota DPRD mengikuti rapat, terdiri dari 14 hadir secara langsung dan 24 secara virtual. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan quorum sesuai tata tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Rapat paripurna ini digelar setelah DPRD menerima surat dari Wali Kota Depok terkait penyampaian LKPJ Tahun 2025 tertanggal 16 Maret 2026.
Agenda Strategis Rapat
Adapun susunan acara rapat paripurna meliputi:
Pembukaan
Penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027
Penyampaian LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2025
Penutup
Seluruh peserta rapat menyetujui susunan acara tersebut.
Pokok Pikiran DPRD: Hasil Serapan Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil reses anggota dewan yang dilaksanakan pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026, sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Pokok pikiran ini menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD 2027, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perencanaan pembangunan daerah.
Fokus Komisi A: Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Beberapa poin strategis dari Komisi A antara lain:
Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi (e-government)
Peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN berbasis merit system
Optimalisasi pelayanan publik, termasuk integrasi layanan digital dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat
Penguatan regulasi daerah yang adaptif dan harmonis dengan kebijakan pusat
Peningkatan ketertiban umum dan stabilitas daerah melalui sinergi dengan aparat terkait
Fokus Komisi B: Ketahanan Pangan dan Perdagangan
Sementara itu, Komisi B menyoroti:
Penguatan ketahanan pangan melalui program urban farming dan diversifikasi konsumsi masyarakat
Peningkatan stabilitas pasokan dan harga pangan
Pengembangan dan inovasi pengelolaan pasar tradisional sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penutup
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan perencanaan pembangunan Kota Depok ke depan semakin partisipatif, berbasis aspirasi masyarakat, dan selaras dengan target pembangunan daerah.
Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Depok.












