Berita Terkini

‘Puasa’ Alami Mual dan Muntah, Batalkah?, Begini Penjelasanya

×

‘Puasa’ Alami Mual dan Muntah, Batalkah?, Begini Penjelasanya

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Ilustrasi mual dan muntah,

SINARMERDEKA.CO-Rasa mual dan ingin muntah merupakan salah satu penyebab batalnya puasa selain makan dan minum.

Akan tetapi, batalnya puasa akibat muntah tergantung apakah muntah tersebut disengaja atau tidak, dilansir dari NU Online, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut sebuah hadis, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha. Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” demikian arti dari hadis tersebut.Orang yang tiba-tiba mual lalu muntah tetap dihukumi puasanya sah.

Dengan demikian, muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.

Orang yang terlanjur muntah tetap bisa meneruskan puasanya. Hal yang sama berlaku bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah.

Jika mual berhenti di pangkal tenggorokan, puasa tetap sah. Muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba, yang disebut ghalabah, tidak membatalkan puasa selama muntahannya tidak tertelan kembali.

Namun, jika muntahan tertelan dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal dan wajib diganti (qadha). Kesimpulannya, niat dan cara muntah sangat menentukan status puasa.

Muntah mendadak yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Sementara itu, muntah yang dilakukan secara sengaja mengharuskan pengganti puasa.