simer
Berita TerkiniHeadline

Pelayanan Pertanahan di Akhir Pekan, Kakanwil BPN DKI Tinjau Program PELATARAN Kantah Jakarta Selatan

×

Pelayanan Pertanahan di Akhir Pekan, Kakanwil BPN DKI Tinjau Program PELATARAN Kantah Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh Foto Bersama Jajaran Petugas Pelayanan Akhir Pekan Kantah Jakarta Selatan

SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (Kantah Jaksel) pada Sabtu (06/12/2025) untuk meninjau langsung pelaksanaan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN).

PELATARAN adalah sebuah inovasi pelayanan publik yang dibuka guna mempermudah masyarakat mengakses layanan pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan, termasuk penguatan sarana, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kompetensi petugas.

“Pelayanan publik harus adaptif dan mengikuti kebutuhan masyarakat. Kehadiran program PELATARAN di akhir pekan adalah bagian dari upaya kami memastikan tidak ada hambatan bagi warga untuk mendapatkan layanan pertanahan,” ujarnya.

Kakanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh saat Meninjau Pelaksanaan Pelayanan Akhir Pekan di Kantah Jakarta Selatan

Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil Erry didampingi oleh Kepala Kantah Jakarta Selatan, Muhamad Irdian untuk melihat alur pelayanan mulai dari proses penerimaan berkas hingga berkas di proses oleh petugas terkait.

Ia juga berdialog dengan sejumlah pemohon untuk mendengar langsung pengalaman dan kebutuhan mereka saat memanfaatkan layanan akhir pekan ini.

Kakanwil Erry menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantah Jakarta Selatan yang tetap memberikan layanan optimal meski di luar jam kerja reguler.

Menurutnya, Layanan PELATARAN merupakan langkah konkret BPN dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan dekat dengan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.