SINARMERDEKA.CO, MAKASSAR – Bola Panas Sengketa kepemilikan lahan entitas grup bisnis N.V Hadji Kalla dengan dengan korporasi PT.Gowa Makassar Tourism Devolopment.TBK (GMTD) seluas 16,4 Ha yang berlokasi di Tanjung Bunga, Kota Makassar terus bergulir.
Terakhir, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Kembali memberikan keterangan terkait sengketa lahan ini saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berbicara kepada awak media seusai pelaksanaan Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (13/11/2025) di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Nusron Wahid akui adanya kesalahan administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa tersebut sehingga terbit dua sertipikat pada bidang atau objek yang sama.
“Siapa yang salah, yang salah yaa orang BPN pada masa itu, kenapa satu objek bisa terbit dua subjek berarti ada yang tidak proper dalam proses,” tegas Nusron Wahid kepada awak media.
Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri diduga Janggal
Terkait proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menduga adanya kejanggalan dalam prosesnya.
Nusron Wahid membacakan surat Pengadilan yang menyatakan tanah Jusuf Kalla tidak di eksekusi dan tidak di konstatering (proses pencocokan atau verifikasi resmi objek eksekusi (seperti tanah atau bangunan) dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara batas, luas, dan kondisi fisik objek dengan yang tertera di dalam putusan untuk mencegah kesalahan eksekusi,red).
“Yang menjadi pertanyaan, tanah yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa? karena dalam catatan kami di lokasi NIB (Nomor Indentifikasi Bidang,red) ada tanah pak JK, tapi di Pengadilan bukan tanah pak JK, ini saya belum paham maknanya apa,” terangnya.
Selanjutnya, atas surat pengadilan ini, Nusron Wahid memerintahkan kepada Kepala Kantor untuk menunjukkan peta dan NIB yang ada.

“Lepas dari itu memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut, janggalnya belum pernah ada konstatering, Kepala Kantor menerima surat pada 17 Oktober 2025 diundang untuk penetapan konstatering pada tanggal 23 Oktober, pada tgl 23 juga kami menerima surat pembatalan konstatering.” sebut Nusron.
kemudian Nusron melanjutkan tanggal 3 November terjadi eksekusi dan penetapan konstatering. “Kita tidak mengerti kapan konstateringnya, wong undangan penetapan konstatering dibatalkan ini ada tiba-tiba penetapan konstatering langsung kemudian eksekusi, ini yang menurut saya janggal.”
Pertanyaan Kepala Kantor Pertanahan kepada Pengadilan Negeri kenapa ada eksekusi tanpa konstatering belum dijawab oleh pihak pengadilan jelas Menteri Nusron.
Terhadap sengketa lahan ini, Menteri Nusron menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki sertipikat tanah tahun 60-an hingga 1997 segera melaksanakan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat.
“Kepada masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1997 hingga 1961 untuk segera didaftarkan ulang, di mutakhirkan janga sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang, lebih-lebih yang tanahnya banyak, segera di daftarkan pemutakhiran datanya dan tentunya di pasang tanda-tanda batasnya.” ucapnya menutup keterangan kepada awak media.












