Berita TerkiniHeadline

Kasus Curas Way Kanan, Polisi Tangkap DPO Perampasan Rp35 Juta

×

Kasus Curas Way Kanan, Polisi Tangkap DPO Perampasan Rp35 Juta

Sebarkan artikel ini
kasus curas Way Kanan
kasus curas Way Kanan

Penangkapan DPO Pelaku Curas

WAY KANAN – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan RE (22), tersangka DPO dalam kasus curas Way Kanan. Penangkapan berlangsung di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Senin (25/8/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, tersangka terciduk tanpa perlawanan setelah polisi mendapat informasi dari warga mengenai keberadaannya.

Kronologi Aksi Perampasan

Kasus ini bermula pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Anas Tasiya Khoirun Nisa, karyawati PNM Mekar bagian Account Officer, tengah mengendarai motor Honda Beat merah seusai menagih pinjaman nasabah di Blambangan Umpu.

Saat itu, korban membawa uang perusahaan sebesar Rp32,21 juta, uang pribadi Rp600 ribu, handphone Samsung A13 hitam, serta dokumen penting di dalam tas hitam yang digendong di punggung.

Di Jalan umum Kampung Negeri Baru, korban dihampiri tiga pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat silver. Dua di antaranya turun dan menarik tas korban hingga talinya putus. Pelaku lalu kabur membawa uang dan barang korban dengan total kerugian Rp35,41 juta.

Upaya Penyelidikan Polisi

Korban segera melapor ke Polres Way Kanan. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu RE. Informasi keberadaan tersangka di Blambangan Umpu membuat polisi langsung bergerak.

“Berbekal laporan masyarakat, kami berhasil menangkap tersangka RE tanpa perlawanan,” ungkap AKP Sigit. Kini, RE ditahan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal bagi pelaku adalah sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur sepi. “Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kasus curas Way Kanan.